REJANG LEBONG, Investigasi.News -Nama SDN 80 Rejang Lebong tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK. Sekolah tersebut diduga menjadi salah satu dari 8 SD di Rejang Lebong yang menyerahkan uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sepanjang 2025.Kamis 6/8/2026
Dalam dakwaan yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, SDN 80 disebut diduga menyetorkan uang sebesar Rp50 juta.
Terkait hal itu, Kepala SDN 80 Rejang Lebong Pipin Firmansyah, http://M.Pd., akhirnya angkat bicara.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026) pukul 11.00 WIB, Pipin membenarkan pernah menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
“Memang ada surat panggilan dari KPK, tapi posisi saya lagi umrah. Hingga saat ini belum ada surat panggilan lagi,” kata Pipin singkat.
Setelah itu, Pipin menolak menjawab pertanyaan lanjutan awak media.
Dugaan Setoran Sekolah ke Bupati Nonaktif:
Penyebutan SDN 80 dalam dakwaan KPK menambah daftar panjang dugaan aliran dana dari sekolah-sekolah di Rejang Lebong ke Bupati nonaktif.
Dalam konstruksi dakwaan, uang dari 8 SD tersebut diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Muhammad Fikri Thobari selama menjabat.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui tujuan, mekanisme, dan peruntukan dana yang disebut dalam dakwaan tersebut.
*Proses Hukum Masih Berjalan*
Perlu digarisbawahi, seluruh isi dakwaan masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dakwaan bukan vonis. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak manapun bersalah.
Pipin Firmansyah hingga saat ini berstatus belum diperiksa lebih lanjut oleh KPK pasca kepulangannya dari umrah. Begitu juga SDN 80 Rejang Lebong belum ditetapkan sebagai pihak dalam perkara.
http://Investigasi.News telah berupaya meminta konfirmasi ke KPK terkait status lanjutan pemanggilan terhadap Pipin dan pihak sekolah. Ruang hak jawab juga terbuka lebar bagi KPK, JPU, kuasa hukum terdakwa, dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan dokumen dakwaan JPU KPK dan keterangan langsung Kepala SDN 80. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Wartawan ; Prida





