BENGKULU, Investigasi.News – Kesabaran warga Kelurahan Sumber Mulia RT/RW 02, Kecamatan Kampung Melayu sudah di ujung tanduk.Selasa 7/7/2026.
Puluhan ekor kerbau liar masih bebas berkeliaran di pemukiman. Laporan ke Satpol PP Kota Bengkulu sejak 5 Juni 2026 terbukti nihil hasil.
“Sudah Ada Korban Meninggal. Kami Akan Bertindak Tegas”
Ketua RW 02 Sumber Mulia melontarkan ultimatum keras.
“Jumlah kerbau puluhan. Jika tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP dan Pemkot, jangan salah kami jika saya dan warga saya akan bertindak tegas dan bahkan akan ada pertumpahan darah,” ucapnya dengan nada geram, Selasa 7/7.

Menurutnya, kerugian warga sudah tidak bisa ditolerir lagi.
1. Kerugian Materi: Kerbau masuk pekarangan, merusak tanaman dan bunga warga
2. Kerugian Nyawa: “Ada warga kami yang meninggal dunia karena tabrakan dengan kerbau. Ada juga motor hancur dan korban luka-luka serius. Kami tidak tahu harus menuntut kemana”
3. Lingkungan Kotor: Kotoran kerbau berserakan di jalan dan selokan
“Saat kami lapor ke Satpol PP mereka cuma bilang ‘akan kami tindak’. Sampai sekarang? Nol besar!” tegasnya.
Surat Kelurahan Kandang Juga Dilayangkan
Bukan hanya Sumber Mulia. Kelurahan Kandang juga sudah melayangkan surat resmi bernomor 300/342/05.1001/2026 tertanggal 6 Juli 2026 ke Kasat Pol PP.
Isinya: meminta penertiban karena kerbau sering masuk perumahan, kebun, dan menyeberang Jalan Poros sehingga berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Surat itu sudah diterima Satpol PP dan ditembuskan ke Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Media. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata.
INI DASAR HUKUMNYA! WAJIB DITINDAK
Pembiaran ini jelas melanggar aturan. Warga menuntut Pemkot menegakkan hukum berikut:
1. UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1
_”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”_
Hak warga atas lingkungan sehat dan rasa aman sudah dirampas oleh kelalaian pemerintah.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dipidana. Ternak yang dibiarkan di jalan umum termasuk di dalamnya.
3. Perda Kota Bengkulu No. 12 Tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak
Dalam Perda ini jelas diatur: Pemilik hewan ternak WAJIB mengandangkan dan dilarang membiarkan ternak berkeliaran di tempat umum. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa penyitaan dan denda.
4. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum
Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan adalah tugas bersama. Pembiaran kotoran ternak di jalan termasuk pelanggaran.

TUNTUTAN WARGA
Warga Sumber Mulia dan Kandang menuntut:
1. Satpol PP Kota Bengkulu segera melakukan razia dan penyitaan kerbau liar dalam 7×24 jam
2. Pemilik Kerbau ditindak tegas sesuai Perda
3. Pemkot Bengkulu bertanggung jawab penuh jika ada korban baru
“Kami tidak mau ada korban lagi. Jika negara tidak hadir melindungi kami, maka kami yang akan melindungi diri kami sendiri,” tutup Ketua RW 02
Catatan Redaksi:
Redaksi Investigasi.news mendesak Pemkot Bengkulu segera bertindak. Jangan tunggu ada “pertumpahan darah” baru bergerak.(Red)








