Bengkulu, Investigasi News- Mengintimidasi atau membujuk saksi agar mundur dalam proses penyidikan perkara anak adalah tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, selain KUHP tentang obstruction of justice.kamis 2/7/2026
“Dalam perkara anak, perlindungan saksi justru diperketat. Siapa pun yang menghalangi proses diversi, mediasi, atau pemeriksaan, ancamannya pidana penjara,” jelas praktisi hukum.
Jeratan pidana jika halangi saksi anak saat penyidikan
1. UU SPPA, khusus perkara anak
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 92
Siapa pun yang menghalangi pelaksanaan diversi, mediasi, atau pemeriksaan perkara anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pasal ini yang paling sering dipakai saat ada upaya menekan saksi di tahap penyidikan perkara anak.
2. Menghalangi penyidikan secara umum
KUHP Pasal 221 ayat (1) ke-1
Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ucapan “jangan mau jadi saksi” yang disampaikan secara sadar sudah masuk kategori menghalang-halangi.
3. Jika disertai ancaman atau menakut-nakuti
KUHP Pasal 335 ayat (1)
Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar tidak menjadi saksi, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Jika ancaman disertai kekerasan atau tuduhan memalukan dengan maksud memaksa, maka bisa dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Contoh perbuatan yang bisa dipidana dalam perkara anak
1. Mendatangi rumah saksi anak / orang tua saksi lalu bilang: “Kalau anakmu jadi saksi, hati-hati”
2. Mengirim chat WA ke saksi: “Jangan ikut BAP ya, nanti kamu yang susah”
3. Menyebar rumor di lingkungan sekolah / kampung agar saksi anak mundur dari proses penyidikan
Bukti berupa rekaman, screenshot chat, dan keterangan saksi lain bisa dijadikan alat bukti.
Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menekan saksi anak. Proses diversi dan penyidikan perkara anak harus berjalan sesuai fakta, dengan perlindungan khusus bagi saksi anak sesuai UU SPPA.(Red)








