BENGKULU, Investigasi.News Kasus dugaan pungutan liar di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu hingga kini belum menunjukkan kepastian sanksi. Bukti berupa catatan pembayaran SPP bulanan Rp200.000 dan biaya penerimaan murid baru yang disebut mencapai Rp2.500.000 telah beredar di masyarakat. Besaran tersebut diduga bertentangan dengan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penertiban Pungutan di Satuan Pendidikan.
Publik kini menyoroti lambannya langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sorotan semakin menguat karena dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan di dunia pendidikan dipimpin oleh pejabat dengan latar belakang Sarjana Hukum, S.H.
Dengan bekal keilmuan hukum yang dimiliki, masyarakat berharap Kepala Dinas dapat merespons lebih cepat dan tegas. Namun dalam praktiknya, proses pembinaan hingga pemberian sanksi terhadap Kepala TK Negeri Pembina 1 terkesan berjalan di tempat dan belum ada keputusan resmi yang diumumkan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sikap Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL. Tobing, S.H. yang telah lebih dulu menyatakan komitmen di ruang publik untuk menindak setiap pelanggaran di dunia pendidikan tanpa pandang bulu.
“Masyarakat hanya ingin ada kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Apalagi pimpinan dinas berlatar hukum, seharusnya bisa lebih cepat merespon,” ujar salah satu pemerhati pendidikan Kota Bengkulu.
Payung Hukum Larangan Pungli Semakin Jelas
Instruksi Wali Kota menjadi dasar utama larangan pungutan di sekolah negeri di Kota Bengkulu. Aturan itu memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.
Selain itu, kebijakan nasional juga memperkuat. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan dasar 9 tahun wajib dibiayai negara sehingga pungutan wajib berpotensi melanggar prinsip wajib belajar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan komite dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali peserta didik. Penggalangan dana hanya diperbolehkan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak dikaitkan dengan pelayanan pendidikan.
Di sisi pemberantasan, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memberi mandat kepada pemerintah untuk memberantas segala bentuk pungutan tidak sah yang merugikan masyarakat dan mencederai pelayanan publik.
*Tuntutan Publik: Audit, Sanksi, dan Evaluasi Pejabat*
Di tengah belum adanya kejelasan, masyarakat mendesak agar *Inspektorat Kota Bengkulu* segera melakukan audit dan verifikasi independen terhadap kasus di TK Negeri Pembina 1.
Publik juga meminta Dinas Pendidikan mengeksekusi sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan mengumumkannya secara terbuka agar menjadi efek jera. Tidak kalah penting, Pemerintah Kota diminta mengevaluasi penempatan pejabat struktural agar lebih sesuai dengan kompetensi di bidang pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan. Media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Ilham Putra, S.H. namun belum mendapat jawaban.
Media akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Berani Mengungkap, Tajam Menganalisa, Tepercaya Mengabdi.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang dihimpun. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyebutan gelar S.H. hanya untuk konteks jabatan publik dan tidak bermaksud mendiskreditkan profesi hukum. Identitas narasumber dijaga demi keamanan bersama sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Red





