LUBUKLINGGAU, Investigasi.news— Website resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau diduga menutup akses informasi publik. Dokumen krusial _”Daftar Nama Penerima Hibah Tahun 2025″_ tidak bisa diakses dan hanya menampilkan: *“An Error Was Encountered – File Not Found”*.
Pantauan Minggu, 19 Juli 2026, membuktikan etalase transparansi Pemkot justru ambruk di bagian paling vital: data penyaluran uang rakyat.
“Ini bukan gangguan teknis biasa. Ini pembungkaman informasi. Hibah itu uang rakyat. Kalau datanya dihilangkan saat anggaran berjalan, publik wajib curiga,” tegas Rizki Triyanto Putra, Biro Nasional Media Cyber Nasional.
*4 PELANGGARAN TELAK YANG DILAKUKAN PEMKOT LUBUKLINGGAU*
*1. MELANGGAR UUD 1945 PASAL 28F*
_”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”_
Menghilangkan data hibah = merampas hak konstitusional warga untuk tahu kemana pajaknya digunakan.
*2. MELANGGAR UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
– Pasal 7 ayat 1: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
– Pasal 11: Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang anggaran dan realisasi. Data penerima hibah adalah informasi wajib berkala.
Sanksi: Pejabat yang sengaja tidak memberikan informasi bisa dipidana *Pasal 52 UU KIP*.
*3. BERPOTENSI MELANGGAR UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU 20/2001 TENTANG TIPIKOR*
Menutup akses data hibah membuka ruang gelap. Tanpa pengawasan publik, potensi penyalahgunaan, mark-up, dan gratifikasi pada dana hibah menjadi sangat besar. Ini melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara *Pasal 3 UU Tipikor*.
*4. MELANGGAR PERPRES NO. 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA*

Pemerintah wajib menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses. Data “File Not Found” jelas bertentangan dengan azas Satu Data.
3 TAMPARAN UNTUK CITRA PEMKOT
1. Anti Konstitusi: Mengingkari hak warga yang dijamin UUD 1945.
2. Buka Keran Korupsi: Saat data ditutup, maka pengawasan mati. Siapa yang diuntungkan?
3. Permalukan Smart City: Jargon digitalisasi runtuh saat rakyat butuh data paling dasar.
TUNTUTAN HUKUM: 1X24 JAM!
1. Diskominfo Kota Lubuklinggau: Segera pulihkan dan upload ulang _”Daftar Penerima Hibah 2025″_. Ini perintah UU, bukan permintaan.
2. Sekda & Inspektorat: Bentuk tim audit. Usut siapa yang menghapus/menonaktifkan dokumen dari server.
3. Walikota Lubuklinggau: Beri penjelasan terbuka. Jika ada unsur kesengajaan, maka ini masuk ranah pidana.
“Ingat, website pemerintah bukan kuburan data. Kalau data hibah bisa ‘File Not Found’, maka kepercayaan publik ke Pemkot juga akan ‘404 Not Found’ selamanya,” pungkas Rizki.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut masih belum bisa diakses. Publik Lubuklinggau menunggu itikad baik Pemkot: Mau transparan, atau mau berhadapan dengan hukum?
Penulis Tim & Rizky








