Beranda blog

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz 2026 Tindaklanjuti Informasi Senjata Api Rakitan di Dekai

0
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz 2026 Tindaklanjuti Informasi Senjata Api Rakitan di Dekai. (Foto:ist)

YAHUKIMO, Investigasi.News– Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bergerak cepat menindaklanjuti informasi intelijen terkait dugaan keberadaan senjata api rakitan di wilayah Jalan Gunung, Kompleks Kali T, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 14.33 WIT.

 

Informasi tersebut segera direspons personel Satgas Gakkum Subsatgas Lidik yang dipimpin Kasubsatgas Lidik Kompol Sarraju, S.H., didampingi Iptu Samuel Yunus selaku Kasat Intel Polres Yahukimo. Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengamanan secara terukur.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api panjang rakitan yang tergeletak di bagian belakang sebuah rumah kosong di sekitar lokasi. Penemuan ini segera diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kegiatan ini melibatkan unsur Subsatgas Lidik dan Intelijen dengan dukungan perlengkapan operasional lengkap guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah Papua Pegunungan, khususnya Kabupaten Yahukimo.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa penundaan.

 

“Setiap informasi dari jaringan intelijen kami respons cepat dan profesional. Ini bentuk komitmen kami mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.

 

“Keberhasilan langkah-langkah pencegahan seperti ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kolaborasi inilah yang memperkuat deteksi dini sehingga potensi ancaman bisa segera diantisipasi,” kata Kombes Adarma.

 

Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan kegiatan deteksi dini, patroli, dan respons cepat akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi keamanan di Yahukimo dan wilayah Papua Pegunungan tetap aman serta kondusif.

Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT RSM  

0
Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT RSM. (Foto:ist)  

Bengkulu, Investigasi.News- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) Jilid II pada Selasa (10/2/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan selama hampir sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, dr. Deni Agustian SH MH, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa orang, antara lain Sonny Adnan dan Fadillah Marik. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Imron Rosyadi kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan pertambangan, di mana PT RSM diduga melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP), memasuki kawasan hutan, serta melakukan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas.

 

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka lain dalam kasus yang sama, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas seluruh peristiwa yang terjadi.

 

Penulis :Red

Bukan Penganiayaan, Tapi Proses Penegakan Aturan Akademik” – Abdul Rahman Tegaskan Kasus Prof Wahyu di Polsek  

0
Bukan Penganiayaan, Tapi Proses Penegakan Aturan Akademik" – Abdul Rahman Tegaskan Kasus Prof Wahyu di Polsek. (Foto:Ny)  

Bengkulu, Investigasi. News– Abdul Rahman datang ke Polsek Muara Bangkahulu pada Selasa (10/2/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Besar Prof. Wahyu Widada. Menurutnya, perkara yang kerap disalahpahami publik bukan masalah pribadi, melainkan bagian dari proses penegakan aturan akademik yang telah berjalan sejak tahun 2020.

 

“Istilahnya perlu diluruskan. Yang bersangkutan dinonaktifkan sejak 2020 karena dugaan pelanggaran akademik, dan itu bukan keputusan sepihak,” ujar Abdul Rahman kepada wartawan.

 

Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan objektif tanpa mengganggu proses akademik. Tim pemeriksa yang dibentuk institusi terdiri dari lima orang, yaitu Wakil Rektor II, Dekan, Ketua Tim Bantuan Hukum, Kepala Biro, serta Abdul Rahman sebagai Ketua Jurusan.

 

Tim tersebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan hasilnya menyatakan dugaan pelanggaran akademik terbukti sebelum disampaikan ke Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi hukum lanjutan.

 

“Penonaktifan bukan bentuk kezaliman ataupun inisiatif pribadi. Ini hanya langkah administratif sampai ada putusan hukum tetap,” tegasnya.

 

Abdul Rahman mengaku memahami faktor emosional dari pihak pelapor, mengingat selama lima tahun penonaktifan Prof. Wahyu hanya menerima gaji pokok tanpa sertifikasi dan remunerasi. “Saya paham kalau ada emosi. Itu manusiawi,” katanya.

 

Meski demikian, ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai konsekuensi jabatan dalam menjaga mutu pendidikan. Saat ditanya tentang mediasi, Abdul Rahman menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan karena proses hukum masih berlangsung.

 

“Saya akan melakukan yang terbaik demi menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu,” pungkasnya.

 

Penulis : Ny