Beranda blog

PTDH Bagi Eks Kapolres Bima Kota: Bukti Komitmen Polri Bersih-Bersih Internal

0
PTDH Bagi Eks Kapolres Bima Kota: Bukti Komitmen Polri Bersih-Bersih Internal. Kamis 19/2/2026.(foto;ist)

Jakarta, Investigasi. News– Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK tidak hanya menjadi akhir dari karir seorang perwira tinggi, melainkan juga menjadi titik penting yang menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan barisan dari elemen yang mengkhianati amanah.19/2/2026

Terbukti terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius mulai dari menerima uang dari bandar narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku penyimpangan seksual, kasus ini menjadi cermin bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, tanpa memandang pangkat dan jabatan, untuk melakukan perbuatan tercela di dalam Polri. Sidang yang berlangsung selama hampir seharian dengan menghadirkan 18 saksi menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta yang kuat.

Langkah tegas ini sejalan dengan program prioritas nasional pemberantasan narkoba. Sebagai institusi yang berada di garis depan dalam memerangi peredaran barang haram tersebut, integritas anggota Polri menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Penerimaan uang dari bandar narkotika bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak upaya kolektif dalam membebaskan bangsa dari jerat narkoba.

Komentar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen tak hentinya Polri melakukan bersih-bersih internal patut diapresiasi. Lebih dari itu, temuan dari sidang etik yang menguraikan alur barang hingga sirkulasi uang perlu segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menggali jaringan yang lebih luas dan memberikan efek jera yang nyata.

Instruksi Kapolri untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran juga menjadi langkah preventif yang tepat. Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan, karena menjaga kebersihan barisan sejak dini akan memperkuat kapasitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa integritas adalah pondasi utama yang tidak boleh tergerus oleh godaan apapun. Bagi masyarakat, putusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian, yang terus berusaha menunjukkan bahwa tidak ada satu pun elemen yang akan dibiarkan merusak nama baik dan fungsi penting Polri bagi negara dan bangsa.

Penulis : Tim

BARESKRIM POLRI GELEDAH 3 LOKASI, DUGA TPPU DENGAN TPA EMAS PETI SENILAI RP 25,8 TRILIUN  

0
BARESKRIM POLRI GELEDAH 3 LOKASI, DUGA TPPU DENGAN TPA EMAS PETI SENILAI RP 25,8 TRILIUN. KAMIS 19/2/2026 (foto:ist)  

Jakarta, Investigasi.News– Ditidikpidana Ekonomi Kriminal (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan secara serentak di Surabaya (1 lokasi tempat tinggal) dan Kabupaten Nganjuk (1 toko emas dan 1 tempat tinggal).

 

Dalam siaran pers yang diterima media, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas dalam negeri dan perdagangan pemurnian emas ke luar negeri.

 

“Adapun akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun, meliputi pembelian dari tambang illegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir,” ujarnya.

 

Pengungkapan ini juga terkait dengan praktik PETI di Kalimantan Barat tahun 2019-2022 yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang menjadi obyek penyidikan TPPU saat ini.

 

Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, dan barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana.

 

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pertambangan illegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. “Setiap orang yang terlibat dalam penanganan mineral dari pertambangan ilegal akan dikenai penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan,” tegas Brigjen Ade Safri.

 

Penyidikan ini dilakukan dengan kolaborasi aktif dengan PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan. Penanganan perkara diharapkan memberikan efek jera serta menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

 

 

Penulis ; Tim

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

0
Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja. 19/2/2026.(foto:ist)

Jakarta, Investigasi. News– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial SB, yang bertindak sebagai admin kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini terkait unggahan video yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.19/2/2026

 

Pemeriksaan menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadat mereka dihina atau direndahkan dalam materi stand up comedy yang diunggah ke platform digital pada 8 Juni 2021.

 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa SB diperiksa terkait perannya dalam mengunggah konten tersebut. Selama pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi, deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

 

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” ujar Kombes Pol Rizki.

 

Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan mulai 2019 hingga saat ini fokus sebagai admin kanal YouTube-nya.

 

Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

 

 

Penulis :Tim