Jakarta, Investigasi. News– Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK tidak hanya menjadi akhir dari karir seorang perwira tinggi, melainkan juga menjadi titik penting yang menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan barisan dari elemen yang mengkhianati amanah.19/2/2026
Terbukti terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius mulai dari menerima uang dari bandar narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku penyimpangan seksual, kasus ini menjadi cermin bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, tanpa memandang pangkat dan jabatan, untuk melakukan perbuatan tercela di dalam Polri. Sidang yang berlangsung selama hampir seharian dengan menghadirkan 18 saksi menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta yang kuat.
Langkah tegas ini sejalan dengan program prioritas nasional pemberantasan narkoba. Sebagai institusi yang berada di garis depan dalam memerangi peredaran barang haram tersebut, integritas anggota Polri menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Penerimaan uang dari bandar narkotika bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak upaya kolektif dalam membebaskan bangsa dari jerat narkoba.
Komentar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen tak hentinya Polri melakukan bersih-bersih internal patut diapresiasi. Lebih dari itu, temuan dari sidang etik yang menguraikan alur barang hingga sirkulasi uang perlu segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menggali jaringan yang lebih luas dan memberikan efek jera yang nyata.
Instruksi Kapolri untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran juga menjadi langkah preventif yang tepat. Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan, karena menjaga kebersihan barisan sejak dini akan memperkuat kapasitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa integritas adalah pondasi utama yang tidak boleh tergerus oleh godaan apapun. Bagi masyarakat, putusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian, yang terus berusaha menunjukkan bahwa tidak ada satu pun elemen yang akan dibiarkan merusak nama baik dan fungsi penting Polri bagi negara dan bangsa.
Penulis : Tim





