Rejang Lebong, Investigasi news –Polres Rejang Lebong melaksanakan Operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Nala 1 2026 dalam rangka penegakan hukum
terhadap penyakit masyarakat, seperti premanisme,judi,miras,penyalahgunaan narkoba, protitusi , asusila, penimbunan BBM,Barang kadaluarsa di wilayah hukum polres Rejang Lebong,Rabu,11 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, operasi menetapkan target penindakan terhadap 8 orang, 20 benda di 69 lokasi, dan 142 giat target operasi (TO). Hasilnya, tim berhasil mengamankan sebanyak 18 orang pelaku yang terdiri dari 14 orang yang menjalani proses sidik dan 4 orang yang diberikan pembinaan.
Rincian pelaku yang ditangkap adalah:
Judi: 2 orang
Prostitusi: 2 orang (SA, 19 tahun; dan HN, 18 tahun, masing-masing ditangkap pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Air Meles dan Kampung Melayu)
• Asusila: 2 orang
• Premanisme: 3 orang
• Narkoba: 8 orang
• Penimbunan BBM: 1 orang
Ribuan Barang Bukti Disita, Termasuk Bahan Narkotika.
Selain penangkapan pelaku, tim juga berhasil menyita berbagai barang bukti terkait pelanggaran, antara lain:
• Sabu: 21,5 Gram
• Ganja: 223,08 Gram
• Alat bantu konsumsi narkoba (timbangan, plastik bening, alat hisap/bong)
• Elektronik (7 unit handphone, 2 unit R2)
• Petasan: 11.700 Butir
• BBM: 35 Liter
• Miras Tuak: 35 Liter
• Sajam: 1 Bilah
• Makanan kadaluarsa: 138 Bungkus
Selain operasi pekat, Polres Rejang Lebong juga melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi potensial seperti pusat keramaian, kost/kontrakan, tempat wisata, taman kota, dan tempat hiburan/café. Selain itu, juga dilakukan razia terhadap miras, petasan, makanan kadaluarsa, serta penindakan terhadap anak punk/gembong, balap liar, dan serta gen motor.
“Semua hasil operasi akan diolah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar pihak Polres Rejang Lebong dalam keterangan resmi.
Wartawan: prida







