Rejang Lebong, Investigasi.News– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong. Operasi yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan inisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32), seluruhnya warga Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara; kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara; serta Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Desa Taba Renah. Setelah penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan K.I. dan menemukan satu paket sabu di jaketnya. Penggeledahan di kediamannya menghasilkan enam paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam Realme, dan jaket merah.
Dari interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh sabu dari C.C.A. dan K.H. Petugas kemudian mengamankan C.C.A. tanpa perlawanan, serta menemukan barang bukti di lokasi K.H., antara lain tiga paket kecil sabu, timbangan digital, telepon genggam Redmi, alat bantu penyimpanan, dan sepeda motor Suzuki Satria yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini hasil kerja keras tim berdasarkan informasi masyarakat dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkotika demi melindungi generasi muda. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Seluruh terduga dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Red







