REJANG LEBONG, Investigasi. News -Kepala SD Negeri 118 Rejang Lebong, Edi Barudin, http://S.Pd., mengakui telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Pengakuan disampaikan Edi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026) pukul 09.15 WIB. Konfirmasi dilakukan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam dakwaan tersebut, SD Negeri 118 Rejang Lebong disebut sebagai salah satu dari 8 sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif sepanjang 2025. Untuk SDN 118, nominal yang tercantum dalam dakwaan sebesar Rp32 juta.
*Diperiksa Saat Penggeledahan Rumah Kadis PUPR*
Edi membenarkan dirinya telah diperiksa KPK sebanyak dua kali di Bengkulu.
“Saya sudah dipanggil KPK ke Bengkulu sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilakukan pada siang hingga malam hari saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Saya diperiksa kurang lebih tiga jam,” ujar Edi.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, ada 8 kepala sekolah yang masuk daftar klarifikasi penyidik KPK. Saat pemeriksaan kedua, hanya 6 kepsek yang hadir bersamaan.
Penyebabnya, Ketua K3S telah lebih dulu diperiksa, sementara Kepala SDN 80 Rejang Lebong saat itu sedang menjalankan ibadah umrah.
Keenam kepsek yang hadir disebut Edi berasal dari SD Negeri 92, SD Negeri 93, SD Negeri 114, SD Negeri 118, SD Negeri 124, dan SD Negeri 144 Rejang Lebong. Sementara Kepala SD Negeri 50 telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
“Kami diperiksa di lokasi yang berbeda-beda sehingga saya tidak mengetahui proses pemeriksaan teman-teman yang lain. Berangkat dari Curup juga tidak dalam satu kendaraan,” jelas Edi.
Ia menambahkan, surat panggilan dikirim melalui kantor pos ke alamat rumah masing-masing. Setelah itu pihaknya dihubungi via telepon oleh KPK. Proses pengisian data awal saja memakan waktu hampir setengah jam.
:Harap Tidak Terulang
Meski telah menjalani pemeriksaan, Edi berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.
“Harapan saya ke depan, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi. Semoga satuan pendidikan semakin nyaman dalam menjalankan tugas dan kegiatan pendidikan,” tutupnya.
Masih Tahap Pembuktian:
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan gratifikasi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Keterangan dalam surat dakwaan JPU KPK merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan diuji di persidangan. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan.
Investigasi.News terus memantau perkembangan persidangan dan membuka ruang hak jawab bagi KPK, JPU, pihak terkait, serta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Wartawan : Prida





