Rejang Lebong,Investigasi .News – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat. Dua kasus tersebut yakni pembunuhan di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara dan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan korban di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
Konferensi pers berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 11.40 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kapolsek Kota Padang IPTU Medi Azwar, S.H., Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., serta dihadiri insan pers dari media cetak, elektronik, dan online.
1. Pembunuhan di Desa Seguring, Pelaku Ditangkap di Duku Ilir
Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan di Desa Seguring terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong bersama URC Jatanras Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan dan hutan.
Setelah beberapa hari buron, pelaku berinisial RZ, 43 tahun, seorang petani asal Desa Seguring, berhasil diamankan di rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Pelaku masuk secara diam-diam melalui tembok belakang karena kelaparan dan ketakutan selama bersembunyi.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Pelaku dan korban pernah bertengkar. Pelaku merasa tidak dihargai karena korban tidak menyapanya beberapa hari sebelum kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang sepanjang 48 cm yang diduga digunakan untuk membunuh korban, pakaian pelaku dan korban saat kejadian, serta 1 unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. KDRT di Lubuk Mumpo, Anak Bunuh Ayah Kandung
Polres Rejang Lebong juga mengungkap kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo.
Tersangka berinisial S, 38 tahun, diamankan setelah diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya berinisial A, 73 tahun, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB .
Peristiwa bermula saat korban menyuruh tersangka berangkat ke ladang. Karena terus ditegur, tersangka emosi. Ia kemudian mengambil pisau dari dapur dan menusuk kepala serta leher korban beberapa kali.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan rumah. Korban sempat ditemukan istri dan warga lalu dibawa ke Puskesmas Kota Padang, namun nyawanya tidak tertolong.
Barang bukti yang disita berupa pakaian korban berlumuran darah, celana pendek, dan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 16 cm.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jo Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dalam lingkup keluarga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga karena korban merupakan ayah kandung pelaku.
Komitmen Tegakkan Hukum
AKBP Syahrul Hariady menegaskan Polres Rejang Lebong akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menghilangkan nyawa.
“Polres Rejang Lebong berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengusut tuntas setiap tindak pidana yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghindari kekerasan yang berujung hilangnya nyawa,” tegas Kapolres.
Konferensi pers berakhir pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Wartawan : prida





