Drama Praperadilan DPO Kasus Anak di Bengkulu Berakhir, Penyidikan Polda Bengkulu Dinyatakan Tidak Cacat Hukum

More articles

Bengkulu , Investigasi.News- Upaya hukum untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Bengkulu menemui jalan buntu. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.senin 21/9/2026

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu yang diakses dan telah diarsipkan redaksi pada hari Senin tanggal 21 September 2026, perkara dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Perkara tersebut mempertemukan Pemohon atas nama Apriansyah Als Rian melawan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Cq Kasubdit IV Renakta Cq Penyidik PPA.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Termohon terkait kedudukan hukum. Majelis menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan karena berstatus DPO. Konsekuensi yuridisnya, permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum Pemohon yang meminta agar penetapan tersangka berdasarkan Surat S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHPidana dinyatakan tidak sah, termasuk tuntutan ganti rugi senilai satu miliar rupiah, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Wakapolda Bengkulu Sosialisasikan Program Polsanak di SDN 01 Kota Bengkulu

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Korban Charlie Safitri, S.H., M.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., C.ME. memberikan apresiasi.

Kuasa hukum korban Charlie Safitri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa putusan ini menegaskan prinsip fundamental hukum acara pidana.

Menurut Charlie Safitri, S.H., M.H., seorang yang melarikan diri dari proses hukum dan ditetapkan sebagai DPO tidak dapat menggunakan instrumen praperadilan untuk menguji penyidikan. Hal itu secara tegas telah diatur dalam ketentuan Pasal 160 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Putusan tidak dapat diterima ini membuktikan bahwa dalil pemohon gugur secara formil sejak awal.

Sementara itu, Nodly Kurniawan, S.H., C.ME. menambahkan bahwa putusan ini memiliki dampak yang sangat penting bagi kepastian hukum korban.

Baca Juga :  Wakil Direktur Intelkam Polda Bengkulu Ajak Siswa SMPI Alhasanah Teladani Semangat Kepahlawanan

Menurut Nodly Kurniawan, S.H., C.ME., dengan dinyatakan tidak dapat diterimanya permohonan praperadilan, maka status hukum Pemohon sebagai tersangka tetap sah dan berkekuatan hukum penuh. Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang dinyatakan batal. Pihaknya mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu segera melakukan upaya penangkapan terhadap DPO guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi anak korban yang mereka dampingi.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa perkara ini menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur sehingga identitas dan kondisi psikologis anak korban wajib dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak Polda Bengkulu terkait langkah hukum lanjutan terhadap DPO tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Buka Latihan Peningkatan Kemampuan Penyidikan Tindak Pidana Khusus Polda Bengkulu T.A 2025

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen publik SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu dan keterangan resmi dari Kuasa Hukum Korban Charlie Safitri, S.H., M.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., C.ME. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mempublikasikan identitas anak korban. Dokumen putusan telah diarsipkan redaksi sebagai bukti otentik.(Red)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest