BENGKULU, Investigasi.News– Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar di lahan ex Mess Pemda Provinsi Bengkulu di kawasan Tapak Paderi, Kota Bengkulu, tidak hanya menuai sorotan soal prosedur hibah aset, tetapi juga membuka borok kontradiksi di internal DPRD Provinsi Bengkulu.
Fakta kontradiksi itu terekam jelas. Di satu sisi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang merupakan politisi dari Fraksi Golkar, menyatakan dukungan penuh agar gedung ex Mess Pemda tersebut dijadikan Kantor Walikota. Dukungan tersebut dipublikasikan secara resmi oleh Media Center Pemerintah Kota Bengkulu pada laman https://mediacenter.bengkulukota.go.id/ketua-dprd-provinsi-dukung-penuh-gedung-eks-mess-pemda-jadi-kantor-wali-kota-bengkulu/
Di sisi lain, sikap dukungan penuh itu justru bertolak belakang dengan sikap rekan-rekan di DPRD Provinsi sendiri, termasuk dari Fraksi Golkar yang disebut memberikan catatan pedas terkait APBD-P dan pengelolaan aset.
Puncaknya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., membongkar fakta bahwa hingga hari ini DPRD Provinsi tidak pernah menerima pengajuan surat maupun permohonan persetujuan resmi terkait hibah aset tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Suharto dalam wawancara eksklusif dengan redaksi Cyber Nasional via sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 7 Oktober 2026, pukul 19.11 WIB, dan dikutip secara utuh tanpa editing.
“Kalau kami selaku anggota Banggar, DPRD, Ketua Fraksi sampai sekarang tidak pernah menerima pengajuan surat ataupun persetujuan, sampai hari ini tidak ada. Dan itu menurut pendapat kami terlalu terburu-buru untuk melakukan hal tersebut, itu nanti malah timbul masalah hukum yang dobel, pihak Provinsi maupun Kota nanti ada celah yang menabrak aturan, seyogyanya itu harusnya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang baik dan benar,” ujar H. Suharto.SE., M.B.A
“Memang saya tahu dengan pasal yang dibuat itu nanti seolah-olah tanpa persetujuan DPRD karena itu adalah untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang bagaimana kan gitu. Saya rasa kita sama-sama tahu kok. Tapi ya sekarang tidak apa-apa, tapi nanti setelah tidak jadi pejabat lagi ya tengoklah contoh yang sudah ada,” tegasnya.
“Jadi maksud kami, para kepala daerah itu tolonglah hormatilah UU, peraturan dan aturan yang berlaku. Jangan rasa egosentris malah membuat stagnasi di Provinsi Bengkulu. Termasuk Mess Pemda yang dulu itu, para kepala daerah karena hasutan dari oknum ya sudahlah tanpa pandangan DPRD jalan, dan akhirnya yang rugi malah rakyat semua,”_ jelasnya.
H. Suharto juga menegaskan fungsi pengawasan ketat yang diemban Fraksi Gerindra sebagai perpanjangan tangan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Intinya saya menyarankan, saya selaku Ketua Fraksi Gerindra, sebagai perpanjangan tangan Ketua Umum saya yang sekaligus sekarang jadi Presiden Republik Indonesia, bahwa kami juga mempunyai tugas fungsi pengawasan yang ketat di dalam pelaksanaan membangun suatu daerah itu. Jangan sampai membangun ada kongkalikong yang ujung-ujungnya korupsi,” Tegasnya
“Kalau tidak pakai baju lembaga, saya juga pakai baju partai bisa melakukan tindakan yang demikian. Kami tinggal laporkan saja ke partai, biar partai yang mempunyai wewenang nanti untuk mempelajari dan melihat bagaimana pelaksanaan dan semuanya,”_ pungkasnya.
Wakil Rakyat atau Wakil Kepala Daerah?
Di sinilah publik berhak mempertanyakan sikap Ketua DPRD Sumardi. Sebagai Ketua DPRD, Sumardi mewakili siapa? Mewakili rakyat dan lembaga DPRD yang seharusnya menjadi pengawas ketat pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 jo Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, atau mewakili kepentingan kepala daerah?
Jika fungsi Ketua DPRD adalah menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap jengkal aset daerah dihibahkan sesuai prosedur yang sah, maka sikap dukungan penuh tanpa menunjukkan bukti risalah paripurna persetujuan hibah justru terkesan mengabaikan fungsi pengawasan itu sendiri.
Jika anggota DPRD lain sedang berupaya menegakkan kebenaran prosedural agar tidak menabrak aturan, lalu Ketua DPRD justru mengamini proyek yang surat persetujuannya saja disebut tidak pernah ada di Banggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp14,4 miliar, tapi wibawa DPRD Provinsi di mata rakyat.
Sebagai politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, sikap Sumardi ini juga menimbulkan tanda tanya di internal. Ketika Fraksi Golkar sendiri diduga ikut menolak dan memberikan catatan pedas, mengapa Ketua DPRD yang juga kader Golkar justru berbeda sikap dengan fraksinya sendiri? Publik pun mempertanyakan, apakah sikap dukungan penuh tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk mengamankan uang rakyat, atau justru dinilai sebagai upaya untuk mengamankan posisi jabatan sebagai Ketua DPRD agar dianggap setia oleh kepala daerah?
Jika Ketua DPRD tidak bisa menunjukkan nomor surat persetujuan hibah, tanggal paripurna persetujuan hibah, dan dasar hukum hibah ex Mess Pemda tersebut, maka publik wajar menilai bahwa dukungan penuh tersebut diberikan tanpa dasar yang kuat. Dan jika tanpa dasar, maka yang rugi bukan Ketua DPRD secara pribadi, tapi rakyat Bengkulu yang aset provinsinya berpindah tanpa kejelasan prosedur.
Redaksi menegaskan bahwa kritik ini ditujukan kepada sikap Ketua DPRD sebagai pejabat publik, bukan serangan personal.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi untuk menjelaskan dasar hukum dukungan penuh tersebut dan alasan perbedaan sikap dengan internal Fraksi Golkar, serta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu terkait status persetujuan hibah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim investigasi





