BENGKULU, Investigasi.news –Proyek rehabilitasi Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang berada di bibir Pantai Panjang Kota Bengkulu senilai Rp14,4 Miliar menjadi sorotan publik. Bangunan yang masih bertuliskan milik Pemerintah Provinsi tersebut saat ini tengah direhab menjadi Kantor Walikota Bengkulu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan rehabilitasi berat telah berjalan dengan pemasangan kubah baru dan perancah. Di lokasi terpasang papan proyek dengan rincian pekerjaan peningkatan atau rehabilitasi atau pembangunan Kantor Walikota, nilai Rp14.463.198.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu 2026, pelaksana CV. Bangun Mega Utama, dengan tulisan waktu pelaksanaan yang janggal 17/ 0 atau seratus tujuh puluh hari kalender.
Terkait proyek tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya menyampaikan pernyataan bahwa merubah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tidak haram.
Pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks aturan hukum penataan ruang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi RTRW memang dimungkinkan namun hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali, kecuali terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis atau terjadi bencana alam besar.
Selain batas waktu, perubahan RTRW juga tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah sendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa RTRW ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Artinya Perda RTRW Provinsi ditetapkan oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi, dan Perda RTRW Kota ditetapkan oleh Walikota bersama DPRD Kota. Dengan demikian perubahan RTRW Pantai Panjang dari kawasan pariwisata menjadi perkantoran wajib melalui mekanisme paripurna dan mendapat persetujuan DPRD.
Prosedur perubahan RTRW juga diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap perubahan RTRW wajib melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, konsultasi publik, dan mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR BPN.
Sementara itu Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW yang saat ini masih berlaku menetapkan kawasan Pantai Panjang sebagai kawasan pariwisata dan sempadan pantai. Selama Perda tersebut belum direvisi secara resmi, maka status hukum kawasan tersebut tetap sebagai pariwisata.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur larangan membangun bangunan permanen di sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, kecuali untuk kepentingan vital tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
Terkait aspek keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran APBD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah dibahas bersama DPRD. Tertib administrasi aset menjadi bagian dari prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kota Bengkulu terkait status hibah aset Mess Pemda, prosedur perubahan RTRW, dan kesesuaian proyek dengan aturan sempadan pantai.
Redaksi Investigasi.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi : kami menjalankan fungsi kontrol sebagai pers dan media independen.
Penulis :Red





