Rejang Lebong, Investigasi.news
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 23 Agustus hingga 10 September 2026, kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa,Rabu 16/9/2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Para terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hengky Hermansyah, S.H., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kasat Samapta IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.
Berdasarkan keterangan Polres Rejang Lebong, dari tiga perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih awal mencapai 157,95 gram, serta 10 butir tablet yang diduga narkotika jenis Inex bermerek Mercedes berwarna hijau.
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama diungkap pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan dua laki-laki berinisial K (46) dan J (34) di pinggir jalan Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari kedua terduga pelaku, petugas menemukan satu paket sedang kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bersih awal sekitar 9,77 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan Kasus Kedua
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial JS (30).
Dari tangan JS, polisi menemukan lima paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih keseluruhan sekitar 0,21 gram sebelum digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan penyisihan barang bukti.
Dalam perkara ini, JS diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan Kasus Ketiga
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ARU (21). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir tablet berwarna hijau bertuliskan Mercedes yang diduga narkotika jenis Inex.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, timbangan digital, kaca pirek, pipet, korek api, alat hisap sabu atau bong, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan rincian dalam siaran pers Polres Rejang Lebong, barang bukti sabu pada perkara ketiga memiliki berat bersih awal sekitar 141,97 gram. Sedangkan 10 butir tablet yang diduga Inex memiliki berat keseluruhan sekitar 3,84 gram, sebelum dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 609 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara Pasal 609 Ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling
lama 20 tahun.
Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Prida)





