BENGKULU UTARA, Investigasi.News -Kinerja pengelolaan anggaran Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara TA 2025 menjadi sorotan publik. Data yang dihimpun redaksi menunjukkan dari total pagu Belanja Pengadaan sebesar Rp3.730.348.847, realisasinya hingga saat ini baru tercatat Rp815.667.297 atau sekitar 21,87% Kamis 6/8/2026
Dengan demikian masih terdapat sisa anggaran senilai Rp2.914.681.550 yang belum terealisasi.
Data ini mengemuka di tengah tingginya kebutuhan bantuan sosial bagi kelompok rentan di daerah.
*Swakelola Rp2 Miliar Tercatat Belum Terealisasi*
Berdasarkan dokumen perencanaan, Dinas Sosial mengalokasikan 93 paket swakelola dengan total nilai Rp2.072.840.747.
Hingga berita ini diturunkan, realisasi untuk skema swakelola tersebut tercatat Rp 0.
Swakelola adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
Ketidak terealisasiannya paket ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan anggaran.
Dampak ke UMKM dan Produk Dalam Negeri:
Dalam dokumen perencanaan, Dinas Sosial mencatatkan 100% alokasi belanja ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi senilai Rp1.636.844.100. Untuk Produk Dalam Negeri tercatat 98,75%.
Namun karena serapan anggaran secara keseluruhan baru 21,87%, maka realisasi untuk UMKM yang berjalan hanya senilai Rp815.667.297. Artinya masih ada potensi lebih dari Rp821 juta dari alokasi UMKM yang belum disalurkan.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Sosial terkait kendala teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Anomali Pola Belanja:
Dari sisi metode pengadaan, 100% realisasi yang berjalan saat ini berasal dari satu skema penyedia. Sementara skema Pengadaan Langsung senilai Rp602.763.323 dan skema lainnya senilai Rp179.656.000 belum menunjukkan realisasi.
Pola ini dinilai publik berpotensi menimbulkan penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran yang dapat berdampak pada akuntabilitas.
Dugaan Pelanggaran Asas dan Desakan Audit:
Kondisi serapan anggaran yang rendah ini diduga bertentangan dengan asas Efisiensi, Efektivitas dan Akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Atas temuan ini, sejumlah pihak mendesak:
BPK RI Perwakilan Bengkulu dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan audit kinerja dan audit tujuan terhadap pelaksanaan anggaran Dinas Sosial.
DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka dengan Kepala Dinas Sosial.
Bupati Bengkulu Utara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan paket-paket yang belum berjalan, khususnya paket swakelola.
Perlu dicatat, anggaran Dinas Sosial bersentuhan langsung dengan program untuk fakir miskin, anak terlantar, lansia dan penyandang disabilitas. Keterlambatan realisasi dikhawatirkan berdampak pada penyaluran bantuan kepada kelompok rentan.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Sosial, BPK, Inspektorat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan data, kendala, dan langkah perbaikan.
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan dokumen perencanaan anggaran, data realisasi, dan peraturan perundang-undangan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menuduh.(Red)





