REDAKSI INVESTIGASI.NEWS TERIMA PESAN MINTA HENTIKAN PEMBERITAAN DUGAAN IURAN TK PEMBINA NEGERI 1, DIDUGA LANGGAR UU PERS

More articles

BENGKULU, Investigasi.news –Redaksi Investigasi.news  bengkulu menerima pesan melalui direct message setelah menayangkan pemberitaan terkait dugaan pemungutan iuran di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu. Pesan tersebut dikirim oleh akun dengan nama “b” dan username @betriawIndarii.Kamis 6/8/2026

 

Berdasarkan dokumentasi yang disimpan redaksi, pesan pertama masuk pukul 06.41 WIB dengan isi “ga usah bkin berita yang aneh aneh pak”. Pukul 08.31 WIB, akun yang sama mengirim tangkapan layar grup wali murid yang berisi pembahasan “sumbangan sukarela komite” dengan kisaran Rp100.000 – Rp200.000 per bulan untuk gaji guru honorer karena dana BOSP tidak mencukupi.

 

Pukul 09.00 WIB, pesan lanjutan kembali masuk. Isinya antara lain: “pak kami udah ada kesepakatan pak wali murid pak, biar jadi urusan walimurid pak, TERIMAKASIH”, “kalo bapak masih mau up silahkan pak”, “ga usah aneh2 dan ga usah ngadu2 domba”, “berhenti mencari views untuk naikan akun dan followers yang ga seberapa itu”, hingga “nyebarkan luas chtan… sudah termasuk ancam saya loh, saya bisa lapor balik pak”.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Siapkan Langkah Strategis dalam Pengelolaan Pantai Panjang

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen identitas dan peran pemilik akun @betriawIndarii. Apakah yang bersangkutan wali murid, pengurus komite, pihak sekolah, atau pihak lain.

Screenshot DM yang dikirim ke Akun Tik tok investigasi news bengkulu TV. Kamis 6/8/2026.(foto;invs)

Diduga berpotensi menghambat kemerdekaan pers

Permintaan agar media menghentikan pemberitaan terkait dugaan yang menyangkut kepentingan publik dan uang orang tua siswa perlu menjadi perhatian.

 

Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat 1 UU yang sama mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  KEPSEK TK PEMBINA TANTANG MENTAH-MENTAH INSTRUKSI WALIKOTA

 

Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur larangan menghalangi orang lain memperoleh informasi publik.

 

Konteks dugaan iuran

Sebelumnya sejumlah orang tua menyampaikan keberatan atas informasi pemungutan iuran Rp200.000 per anak. Mereka menilai hal itu berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 poin KEEMPAT yang meminta sekolah tidak memungut iuran dalam bentuk apapun saat PPDB.

 

Sementara dalam dokumen yang dikirim akun @betriawIndarii disebutkan bahwa iuran bersifat sukarela dan telah disepakati dalam rapat wali murid. Disebutkan juga bahwa tidak ada SPP.

 

Terkait hal ini, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 huruf a menyatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Baca Juga :  Rejang Lebong Lepas 52 Atlet Karate Yang Akan Bertanding Di Ajang Tingkat Provinsi

 

Sikap dan himbauan redaksi

Redaksi Investigasi.news bengkulu menegaskan pemberitaan dilakukan dalam rangka fungsi kontrol sosial dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Kepada pemilik akun @betriawIndarii, redaksi menghimbau untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, atau data resmi melalui jalur hak jawab. Redaksi menjamin akan memuat secara berimbang.

 

Redaksi juga mengimbau agar tidak ada lagi komunikasi yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau penghalangan kerja jurnalistik. Seluruh bukti komunikasi telah didokumentasikan.

 

Investigasi.news membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, dan pemilik akun @betriawIndarii untuk memberikan keterangan dan dokumen resmi.

 

Redaksi menyusun berita ini berdasarkan tangkapan layar pesan, dokumen grup wali murid, dan peraturan perundang-undangan. Redaksi tidak menuduh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

[Redaksi /Investigasi.news]

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest