Sidang Kelima Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Agung, Empat Saksi JPU Berikan Keterangan

More articles

BENGKULU ,Investigasi.News— Sidang kelima perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bandar Agung, Bengkulu Selatan, dengan terdakwa Deta Maryeni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (9/9/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan empat saksi, yakni Junali, Dewi Puspita Sari, Mashuri dan Darwin Harmidi. Dengan tambahan empat saksi ini, JPU telah menghadirkan 16 saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, saksi Junali memberikan keterangan mengenai pengadaan ayam. Ia mengatakan dirinya bersama saudaranya, Deta Maryeni dan sejumlah perangkat desa melakukan perjalanan ke wilayah Lampung untuk melihat dan melakukan survei pengadaan ayam.

Junali menyebut harga ayam yang dipesan sebesar Rp45 ribu per ekor. Selain itu, terdapat biaya pengantaran sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu sampai ke Desa Bandar Agung. Ia juga menyatakan jumlah ayam yang dipesan sesuai dengan jumlah pengadaan yang seharusnya.

Baca Juga :  Tiga Nama Calon Pj Sekda Provinsi Bengkulu Akan Diajukan ke Kemendagri

Menurut Junali, perjalanan tersebut berlangsung sekitar tiga hari. Untuk keperluan operasional, ia bersama saudaranya menerima uang Rp5 juta dari Deta Maryeni. Selain itu, terdapat uang Rp2 juta dari pemilik ayam.

Saksi Dewi Puspita Sari kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan pakan. Dewi mengatakan permintaan penawaran harga dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa, Angga Suryani, bersama Deta Maryeni.

Harga awal pakan, kata Dewi, disepakati Rp11 ribu per kilogram. Dalam proses selanjutnya dibahas komponen PPh dan biaya Delivery Order (DO) hingga pakan sampai ke Desa Pagar Agung. Setelah pembahasan tersebut, harga disepakati menjadi Rp14 ribu per kilogram.

Dewi juga menyatakan jumlah pakan yang dipesan sesuai dengan kebutuhan pengadaan. Pembayaran, menurut keterangannya, dilakukan oleh Angga Suryani dan Deta Maryeni.

Sementara itu, Mashuri memberikan keterangan mengenai pengadaan alat tulis kantor (ATK). Ia mengatakan transaksi pembelian di tokonya dilakukan secara tunai dan bukan dengan sistem bon. Mashuri juga menyebut hampir seluruh perangkat Desa Bandar Agung pernah melakukan pembelian ATK di tokonya.

Baca Juga :  Isu Negatif Mengganggu Dunia Pendidikan, Disdikbud Kota Bengkulu Beri Tanggapan

Saksi terakhir, Darwin Harmidi, yang merupakan Ketua BPD Desa Bandar Agung, memberikan keterangan mengenai sejumlah program desa. Dalam pemeriksaan, penasihat hukum terdakwa menggali pengetahuan Darwin mengenai fungsi BPD serta pelaksanaan program fisik dan nonfisik desa.

Darwin mengatakan dirinya mengetahui sejumlah program tersebut dan menyatakan program yang ditanyakan telah terealisasi.

Penasihat hukum juga mengonfirmasi keterangan Darwin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait anggaran Dana Desa. Dalam persidangan, penasihat hukum memperlihatkan kwitansi senilai Rp2 juta terkait permintaan anggaran sertifikasi serta sejumlah bukti foto dan kwitansi mengenai ganti rugi tanah. Darwin kemudian memberikan tanggapannya terhadap bukti-bukti tersebut.

Pemeriksaan juga membahas perubahan rencana pengadaan itik menjadi ayam. Darwin menerangkan bahwa perubahan tersebut dibahas melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Ia juga mengatakan ayam kemudian dibagikan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Mulai Februari, Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun di Kota Bengkulu

Darwin menyebut perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara, meskipun dirinya mengaku tidak memiliki salinan dokumen tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Nodly Kurniawan, S.H., mengatakan pihaknya mencermati keterangan para saksi yang muncul dalam persidangan, khususnya mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan program desa.

“Sidang hari ini berjalan baik dan kita lihat sendiri di sidang para saksi memberikan keterangan jelas, bahwa setiap program desa, baik fisik maupun nonfisik, itu semua terealisasi dan diketahui oleh para saksi,” ujar Nodly.

Menurut Nodly, keterangan mengenai perubahan pengadaan itik menjadi ayam menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi.

“Secara konsisten terungkap bahwa proses perubahan pengadaan itik menjadi ayam itu bukan kehendak pribadi Deta Maryeni seperti dalam dakwaan dan BAP saksi, tetapi melalui musyawarah mufakat BPD, masyarakat, kadun, perangkat desa dan kepala desa, serta tertuang dalam berita acara,” katanya.(red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest