BENGKULU, Investigasi.news – Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan terdakwa mantan Kades Deta Maryeni kembali digelar 26 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang ini mengungkap fakta baru terkait alur pencairan dan penguasaan uang Dana Desa.
Kaur Keuangan yang Cairkan dan Pegang Uang DD
Salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan adalah soal siapa yang memegang uang Dana Desa setelah dicairkan dari bank.
Dalam keterangannya, Kaur Keuangan Desa Bandar Agung, Angga Suryani, menyebut dirinya yang melakukan pencairan uang DD di bank dengan didampingi Kepala Desa Deta Maryeni.
“Setelah uang dicairkan, uang tersebut dibawa dan berada dalam penguasaan Kaur Keuangan. Uang itu kemudian digunakan untuk pembayaran kegiatan kepada pihak pelaksana kegiatan desa,” terang Angga di hadapan majelis hakim.
Fakta ini menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, Nodly Kurniawan, S.H., Joni Bastian, S.H., dan Epandri, S.H. Sebab dalam BAP sebelumnya disebut Kepala Desa yang menguasai uang.
Menurut kuasa hukum, kehadiran Kades saat pencairan di bank tidak serta-merta berarti uang berada dalam penguasaannya. Setelah pencairan, kendali uang justru berada di tangan Kaur Keuangan.
Perencanaan Kegiatan Lewat Musyawarah Desa
Sidang juga menyoroti proses perencanaan program Dana Desa. Berdasarkan keterangan saksi, setiap kegiatan tidak diputuskan sepihak oleh Kades.
Program disusun melalui proses perencanaan, pembahasan, dan musyawarah bersama perangkat desa serta masyarakat. Hasilnya kemudian dituangkan dalam APBDes sebelum direalisasikan.
Tim penasihat hukum menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara kewenangan Kades sebagai pemimpin pemerintahan desa dengan pelaksanaan teknis kegiatan yang dilakukan perangkat dan pelaksana kegiatan.
Soal Bantuan Ayam: Tidak Semua Mati
Fakta lain yang mengemuka adalah terkait program bantuan ayam untuk warga. Dalam persidangan sempat muncul keterangan bahwa ayam bantuan mati beberapa hari setelah disalurkan.
Mantan Kades Deta Maryeni membantah langsung di persidangan. Ia menjelaskan tidak semua ayam mati. Sebagian dikonsumsi warga penerima bantuan. Jumlah ayam dan pakan yang diberikan juga sudah sesuai rencana.
Para saksi kemudian mengamini keterangan tersebut. Artinya, tidak dapat digeneralisasi bahwa seluruh ayam bantuan mati dalam beberapa hari.
Fokus Pembelaan: Bedah 15 Item Kegiatan
Kuasa hukum Deta Maryeni menegaskan akan menguji setiap keterangan saksi dan alat bukti yang muncul di persidangan secara objektif.
“Yang kami lihat adalah fakta persidangan. Siapa yang mencairkan, siapa yang memegang uang, siapa yang melaksanakan kegiatan dan siapa yang menerima manfaat harus jelas. Setiap item akan kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Nodly Kurniawan.
Ada 15 item kegiatan yang didakwakan. Pembelaan akan membedah satu per satu mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pengelolaan uang, pelaksanaan, pembayaran, hingga penerima manfaat.
Nodly menambahkan, jika fakta persidangan menunjukkan uang berada pada Kaur Keuangan, kegiatan direncanakan melalui mekanisme desa, dan masyarakat menerima manfaat, maka fakta-fakta tersebut harus ditempatkan secara utuh dalam perkara ini.
*Perangkat Desa yang Mundur Juga Disorot*
Persidangan juga menyinggung sebagian perangkat Desa Bandar Agung yang telah menjabat sebelum Deta Maryeni menjadi Kades. Saat Deta menjabat, para perangkat itu tetap dipertahankan. Namun sebagian kemudian mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
Poin ini akan didalami lebih lanjut terkait masa jabatan, posisi, dan keterlibatan mereka dalam kegiatan yang menjadi bagian perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.(Red)





