PERINGATAN HUKUM: REDAKSI INVESTIGASI.NEWS SOROTI PESAN DARI AKUN @betriawIndarii TERKAIT PEMBERITAAN TK PEMBINA NEGERI 1

More articles

Bengkulu,Investigasi.news- Redaksi menyampaikan peringatan terbuka kepada pemilik akun media sosial dengan nama “b” dan username @betriawIndarii terkait serangkaian pesan yang dikirim ke redaksi pasca pemberitaan dugaan pemungutan iuran di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu.Kamis 6/8/2026

 

Berdasarkan dokumentasi redaksi, sejumlah pesan masuk pada 5 Agustus 2026. Di antaranya: “ga usah bkin berita yang aneh aneh pak”, “ga usah aneh2 dan ga usah ngadu2 domba”, “berhenti mencari views untuk naikan akun dan followers”, “kalo bapak masih mau up silahkan pak”, hingga “nyebarkan luas chtan… sudah termasuk ancam saya loh, saya bisa lapor balik pak”.

 

Redaksi juga menerima tangkapan layar grup wali murid yang menyebut adanya “sumbangan sukarela komite” dengan kisaran Rp100.000 – Rp200.000 per bulan untuk gaji guru honorer.

Baca Juga :  Sinergi Kebangsaan: Mempertebal Hati Nasionalis Rakyat Menuju Indonesia Emas Bersama Program Prabowo Subianto

 

Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan

 

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 28 mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi orang lain memperoleh informasi publik.

 

UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Setiap komunikasi yang mengandung ancaman atau intimidasi dapat diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi menegaskan, permintaan untuk “tidak menaikkan berita” terkait dugaan yang menyangkut kepentingan publik dan uang orang tua siswa adalah ranah informasi publik. Penyampaian informasi, sanggahan, atau klarifikasi adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Tegaskan Kemampuan Mengaji Bukan Syarat Mutlak untuk Siswa SD, Wajib untuk SMP

 

Himbauan Redaksi

 

Kepada pemilik akun @betriawIndarii, kami sampaikan untuk menghentikan upaya yang dapat ditafsirkan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

 

Gunakan saluran yang benar untuk hak jawab. Jika keberatan terhadap pemberitaan, silahkan kirim klarifikasi resmi, data, dan bukti. Redaksi menjamin akan memuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Hindari komunikasi yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman atau intimidasi. Segala bentuk komunikasi telah kami dokumentasikan.

 

Redaksi juga mengimbau masyarakat, khususnya wali murid TK Pembina Negeri 1, agar tidak takut menyampaikan informasi. Pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ombudsman, atau aparat penegak hukum.

 

Komitmen Redaksi : Investigasi.news tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, mencerdaskan, dan menyampaikan informasi yang benar. Kami tidak menuduh. Asas praduga tak bersalah kami junjung tinggi.

Baca Juga :  Polres Kepahiang Gelar NGOPI TAWAR di Desa Tapak Gedung, Tampung Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

 

Identitas pemilik akun kami muat apa adanya karena pesan masuk langsung ke redaksi dan berkaitan dengan kepentingan publik. Untuk pihak lain, nama dan identitas kami samarkan.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, dan pemilik akun @betriawIndarii untuk memberikan klarifikasi dan data resmi.

 

[Redaksi Investigasi.news]

 

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan bukti tangkapan layar, dokumen, dan peraturan perundang-undangan. Bukan untuk menuduh, melainkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada publik.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest