DOKUMEN ALIANSI BONGKAR “OKNUM ES” GELONTORKAN MBG 500 PACK UNTUK AKSI PARKIR. PUBLIK SOROT DUGAAN KETERLIBATAN ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU

More articles

BENGKULU, Investigasi.News — Gelombang penolakan terhadap pungutan parkir di minimarket Indomaret dan Alfamart di Kota Bengkulu belum reda. Justru memanas setelah beredar dokumen internal Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu yang diduga kuat menunjukkan adanya aliran bantuan konsumsi dari pihak dengan inisial “ES”.

Dokumen Rencana Anggaran Biaya tertanggal 10 September 2026 yang diterima redaksi Investigasi.News pada 14 September 2026 secara gamblang mencantumkan pos “KONSUMSI” dengan keterangan “MBG OKNUM ES”. Tidak hanya itu, pada daftar donatur tertulis jelas “OKNUM ES: MBG 500 PACK”. Total anggaran kegiatan yang direncanakan mencapai Rp13.320.000.

Dokumen ini menjadi sorotan karena muncul di tengah aksi Aliansi yang akan menyuarakan penolakan parkir minimarket di depan Kantor Walikota Bengkulu pada 10 September 2026.

Baca Juga :  PDAM TIRTA SELAGAN MUKOMUKO: SERAP DANA PULUHAN MILYAR, SETORAN PAD TETAP NIHIL, AUDIT DAN TINDAK TEGAS DITUNTUT  

Hingga berita ini diturunkan identitas “ES” belum terkonfirmasi resmi. Namun di ruang publik Kota Bengkulu, inisial tersebut masif dikaitkan dengan *oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.

DISOROT: ANGGOTA DEWAN JANGAN MASUK KE RANAH AKSI MASSA
Jika benar yang dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bengkulu, maka publik berhak mempertanyakan independensi lembaga legislatif.

Seorang anggota DPRD memiliki 3 fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika pemegang fungsi pengawas justru diduga menjadi donatur aksi yang menyoroti kebijakan publik, maka potensi benturan kepentingan tidak bisa diabaikan.

Hal ini dapat bertentangan dengan Kode Etik DPRD Kota Bengkulu Pasal 7 tentang kewajiban menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Juga Pasal 8 yang melarang anggota DPRD memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  KURANG DARI 24 JAM, TIM URC POLRES REJANG LEBONG AMANKAN MOTOR KAWASAKI NINJA HASIL CURANMOR

Lebih jauh, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 tegas melarang anggota DPRD menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan daerah. Publik berhak tahu, apakah bantuan ini murni kepedulian sosial atau ada tendensi politik di baliknya.

BAPENDA & DISHUB DITUNTUT BERTINDAK, JANGAN TUTUP MATA
Di sisi lain, desakan warga semakin deras. Berdasarkan pantauan Investigasi.News di media sosial pada Minggu 14 September 2026, dari 149 komentar mayoritas menolak tegas adanya juru parkir di minimarket. Alasannya sederhana: area sempit, sudah ada CCTV, dan warga sering dipaksa bayar meski hanya mampir 5 menit.

Tuntutan kini mengarah ke 2 institusi kunci.

Bapenda Kota Bengkulu sebagai pengelola retribusi daerah didesak mengaudit tuntas. Apakah pungutan parkir di minimarket sudah berkantong hukum, sudah masuk kas daerah, atau hanya jadi bancakan oknum. Jangan sampai retribusi bodong merajalela.

Baca Juga :  Indonesia Menuju Nol Emisi 2050, Dinas ESDM Masih Obral Blok Tambang Batubara

Dinas Perhubungan Kota Bengkulu sebagai pemegang kewenangan penertiban diminta tidak tinggal diam. Dishub wajib turun, mencabut izin titik parkir yang tidak perlu, menindak juru parkir liar, dan memasang rambu yang jelas sesuai Perda. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan pungutan tanpa dasar.

Investigasi.News menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan fakta di ruang publik. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Inisial “ES” belum tentu bersalah sebelum ada klarifikasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi selama 3×24 jam sejak berita ini tayang.

Penulis: Redaksi

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest