Rejang Lebong, Investigasi.News– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban.
Kronologi Pencurian di Adirejo
Peristiwa terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Adi Rejo, RT 01 RW 01, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban, Rizki Widhi Kusuma (25), PNS asal Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, melaporkan kehilangan sepeda motornya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24 Juli 2026. Kasus ini disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan laporan, korban memarkir motor Kawasaki Ninja warna hitam di depan rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Pukul 19.35 WIB motor masih terlihat. Namun saat hendak pulang pukul 21.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada di tempat.
Aksi Kejar-kejaran di Padang Ulak Tanding
Mendapat laporan pukul 21.30 WIB, Tim URC Polres Rejang Lebong langsung turun ke lokasi untuk olah TKP dan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku membawa motor curian ke arah Padang Ulak Tanding. Tim URC yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.* bersama *Katim Opsnal AIPDA Meilan Haryanto* kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan penghadangan.
Saat melintas di sekitar Mapolsek Padang Ulak Tanding, pelaku diduga mengetahui adanya penghadangan lalu berbalik arah menuju Taba Padang. Terjadi kejar-kejaran hingga ke Jalan Baru Simpang Talang Gunung, Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam pengepungan, pelaku menghentikan motor, membuang kendaraan curian, dan melarikan diri ke area perkebunan warga. Meski dilakukan penyisiran, pelaku belum berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam pengejaran.
*Barang Bukti Diamankan*
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam berhasil diamankan petugas. Motor tersebut telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Rejang Lebong menegaskan pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan.
“Keberhasilan mengamankan barang bukti dalam waktu singkat menjadi bukti komitmen kami memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dan memberantas tindak pidana, khususnya curanmor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar pihak kepolisian.
—
Data Kasus:
– Pasal yang disangkakan : Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
– Waktu Kejadian : Jumat, 24 Juli 2026, pukul 20.00 WIB
– TKP : Jalan Adi Rejo, Kel. Adirejo, Kec. Curup
– Barang Bukti : 1 unit Kawasaki Ninja warna hitam
– Status Pelaku : Dalam pengejaran
Imbauan Kepolisian:
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian.
Penulis : Prida








