TERBONGKAR! KLARIFIKASI KUASA HUKUM SPSB JUSTRU AKUI TUNTUT JUKIR DI LAHAN PRIVAT ALFAMART INDOMARET TANPA DASAR PERDA

More articles

Bengkulu, Investigasi.News – Klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh SPSB, M. Ade Afriansyah, pada Selasa 15 September 2026, bukannya menjernihkan persoalan, justru menjadi blunder hukum yang membongkar kelemahan substansi tuntutan mereka sendiri.

 

Aliansi tersebut membantah melakukan intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, Alfamart, dan Indomaret, dengan alasan aksi telah resmi bersurat dan tercatat dalam notulen. Pernyataan ini adalah sesat logika.

Investigasi.News menegaskan, yang kami kritik bukan suratnya, melainkan isi tuntutannya. Surat resmi tidak bisa mengubah pungutan liar menjadi legal. Jika logika surat resmi sama dengan kebenaran digunakan, maka setiap pemaksaan di muka bumi ini bisa dilegalkan hanya dengan membuat surat.

 

Fakta yang paling fatal adalah pengakuan Ade Afriansyah sendiri yang menyatakan tuntutan mereka adalah agar keberadaan juru parkir ditata di sekitar gerai perbelanjaan. Pengakuan ini adalah bukti otentik bahwa yang disasar adalah lahan privat milik Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga :  SOAL PARKIR ALFAMART DAN INDOMARET DI KOTA BENGKULU, ADVOKAT: JANGAN ADA INTIMIDASI

 

Publik Bengkulu perlu tahu, lahan parkir di gerai Alfamart dan Indomaret adalah lahan privat milik perusahaan, memiliki IMB dan izin usaha yang sah. Lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga tidak bisa ditarik retribusi parkir untuk PAD. Memaksakan juru parkir binaan di atas lahan milik swasta tanpa persetujuan manajemen dan tanpa dasar Peraturan Daerah adalah bentuk intervensi terhadap hak privat dan perusakan iklim investasi.

 

Jika alasan perjuangan adalah kesejahteraan juru parkir, seharusnya yang diperjuangkan adalah penataan parkir di aset milik negara, seperti Pasar Panorama, Sport Center, Terminal, dan bahu jalan umum yang memang menjadi kewenangan Dishub. Bukan dengan cara merampas kenyamanan konsumen yang selama ini telah diberikan layanan parkir gratis oleh pihak minimarket.

 

Terkait dalih pemberitaan tidak berimbang, opini Investigasi.News pada 11 September 2026 adalah opini hukum konstitusional yang berlandaskan Pasal 28D ayat 2 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Opini tersebut menyoroti kebijakan, bukan menyerang pribadi. Sebagai produk opini, karya tersebut dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang merasa tersindir oleh kebenaran.

Baca Juga :  SOAL PARKIR ALFAMART DAN INDOMARET DI KOTA BENGKULU, ADVOKAT: JANGAN ADA INTIMIDASI

 

Justru aliansi tersebut yang tidak berimbang, karena mendesak Pemerintah Kota untuk menekan dua perusahaan swasta, tanpa pernah menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan manajemen Alfamart dan Indomaret sebagai pemilik lahan yang sah.

 

Yang paling disesalkan adalah adanya ancaman pidana terhadap redaksi Investigasi.News hanya karena penggunaan kata intimidasi. Seorang yang mengatasnamakan diri sebagai praktisi hukum dan lembaga bantuan hukum seharusnya paham bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers, bukan dengan ancaman pidana.

 

Mengancam wartawan karena karya jurnalistik diduga merupakan bentuk menghalang halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga :  Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa “Jukir Wajib” Tanpa Dasar Hukum

 

Dengan adanya ancaman tersebut, publik kini bisa melihat dengan jelas siapa yang sebenarnya melakukan intimidasi. Di satu sisi membantah mengintimidasi Pemkot, di sisi lain justru mengintimidasi media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Berdasarkan fakta di atas, Investigasi.News menyimpulkan bahwa sampai detik ini tidak ada satu pun Peraturan Daerah Kota Bengkulu yang mewajibkan gerai Alfamart dan Indomaret untuk mempekerjakan juru parkir.

 

Oleh karena itu kami tegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu, parkir di halaman Alfamart dan Indomaret adalah gratis. Jika ada oknum yang memaksa meminta uang dengan mengatasnamakan serikat apapun di lahan tersebut, maka itu adalah pungutan liar.

 

Investigasi.News siap untuk diuji di Dewan Pers dan siap berdebat secara terbuka di hadapan publik. Kami tidak akan mundur dalam mengawal kebijakan yang pro rakyat dan pro investasi.

 

Bengkulu, 15 September 2026

Redaksi Investigasi.News

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest