BENGKULU, Investigasi.News — Polemik pengelolaan parkir di halaman Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu mendapat sorotan dari praktisi hukum. Advokat Ade Justitia meminta pemerintah maupun pihak terkait tidak melakukan penertiban dengan cara intimidatif.
Menurut Ade, persoalan parkir harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang setara dan harus dihormati.
“Jangan ada intimidasi. Semua harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Ade kepada Investigasi.News, Selasa 16 September 2026.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan pajak dan retribusi daerah termasuk sektor parkir saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Selain aturan tersebut, pelaksanaannya juga harus merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Bengkulu.
Ade menilai halaman Alfamart dan Indomaret memiliki karakter berbeda dengan parkir yang berada di badan jalan umum. Karena itu, apabila lokasi tersebut merupakan halaman atau area khusus milik atau dikelola pihak usaha, maka perlu ada pembicaraan dan kesepakatan yang jelas mengenai pengelolaan parkirnya.
“Semua berbicara tentang hak dan kewajiban, bukan semata-mata kepentingan,” ujarnya.
DESAK PEMKOT, ALFAMART & INDOMARET DUDUK BERSAMA
Ade berharap Pemerintah Kota Bengkulu bersama pihak Alfamart dan Indomaret dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Dengan komunikasi yang baik, persoalan pengelolaan parkir dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik dan tetap memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada Pemkot Bengkulu bersama pihak Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, kebijakan yang diambil nantinya harus tetap mengacu pada aturan dan menghormati hak masing-masing pihak.
Pernyataan Ade ini muncul di tengah desakan warga agar Bapenda Kota Bengkulu mengevaluasi legalitas retribusi parkir di minimarket dan Dinas Perhubungan menertibkan praktik juru parkir liar.
Investigasi.News_sebelumnya memberitakan adanya penolakan masif dari warganet terhadap keberadaan juru parkir di minimarket, dengan alasan area sempit dan tarif yang dinilai tidak wajar.
Penulis: Redaksi





