BENGKULU, Investigasi.News— Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap AP alias Rian terkait laporan dugaan tindak pidana perkosaan. Penetapan DPO itu merujuk pada Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Laporan perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/218/XI/2025/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 2 November 2025.
Kuasa hukum pelapor, Nodly Kurniawan, S.H.dan Charly Safitrie, S.H. M. H , meminta AP alias Rian untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Nodly menyebut status DPO menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menemukan dan menghadirkan tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau merasa tidak bersalah, silakan hadapi proses hukum. Sampaikan seluruh keterangan dan bukti melalui mekanisme yang telah diatur,” ujar Nodly Kurniawan saat dikonfirmasi di Bengkulu.
Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga meminta semua pihak menghormati kewenangan penyidik serta tidak menyeret aparat penegak hukum ke dalam narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Nodly menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada putusan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting, yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan secara langsung, bukan menghindari proses hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pencarian terhadap AP alias Rian masih dilakukan oleh Polda Bengkulu. Penyidik juga telah mengirimkan surat DPO ke jajaran untuk membantu upaya pencarian dan penangkapan.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AP alias Rian agar segera melapor ke Ditreskrimum Polda Bengkulu di Jalan Bhayangkara 2 Km 09 atau menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
Publisher: Red





