REJANG LEBONG ,Investigasi.News– Kontroversi mewarnai kinerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong. Kepala dinas beserta jajarannya akhirnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan pelanggaran prosedur hingga dugaan mark-up anggaran yang belakangan ini ramai diberitakan.
Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD setempat pada Senin (06/04/2026), pihak eksekutif mencoba meluruskan sejumlah fakta yang dinilai telah salah tafsir oleh publik dan media.
Anggaran Rp33 Ribu vs Harga Pasar Rp20 Ribu
Polemik paling panas muncul dari pengadaan pakan ikan. Dalam dokumen anggaran, harga yang ditetapkan mencapai Rp33.000 per kilogram. Namun, di lapangan, harga riil yang dibayarkan jauh di bawah angka tersebut.
Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., mengakui adanya selisih harga yang cukup signifikan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah praktik mark-up, melainkan bentuk efisiensi anggaran.
“Faktanya, kami justru melakukan efisiensi. Harga riil di lapangan sekitar Rp20 ribu per kilogram, sudah termasuk pajak dan biaya bongkar muat. Selisihnya tidak digunakan dan menjadi sisa anggaran (Silpa),” tegas Suradi di hadapan awak media usai rapat.
Menurutnya, harga yang tertulis di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah harga maksimal, sehingga jika bisa didapatkan lebih murah, maka sisa uangnya dikembalikan ke kas daerah. Meski demikian, perbedaan harga yang mencapai Rp13 ribu per kg ini memicu pertanyaan mengenai akurasi perencanaan anggaran di awal tahun.
Kualitas Bibit dan Prosedur Kerja
Selain soal harga pakan, dinas juga disorot terkait kualitas bibit ikan yang diduga berukuran kecil dan tidak sesuai standar. Suradi membantah mentah-mentah klaim tersebut. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan fakta di lapangan dan merugikan instansi yang dipimpinnya.
“Kami sampaikan semua berdasarkan data yang ada. Terkait pemberitaan yang beredar, kami membantah karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Suradi juga menyinggung proses audit yang saat ini tengah berjalan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima segala temuan dari auditor. “Kalau memang ada mark-up, tentu akan menjadi temuan dalam audit. Kami menghormati proses tersebut,” tambahnya.
Insiden Keluarga Wartawan: Reaksi Emosional atau Intimidasi?
Satu sisi lain yang membuat kasus ini semakin panas adalah munculnya laporan bahwa ada oknum yang diduga keluarga pejabat mendatangi dan menegur seorang wartawan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perkebunan, Lince Malini, memberikan penjelasan yang cukup humanis namun kontroversial. Ia mengaku bahwa orang yang mendatangi wartawan tersebut adalah suaminya.
“Namanya suami, tentu bereaksi ketika istrinya menghadapi situasi yang dianggap tidak nyaman. Itu hanya bentuk klarifikasi akibat miskomunikasi, tidak ada maksud lain,” jelas Lince.
Ia menilai aksi tersebut murni reaksi spontan karena adanya kesalahpahaman, bukan upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Peringatan Keras soal UU ITE
Di akhir sesi klarifikasi, Lince Malini memberikan pesan tegas kepada insan pers. Ia meminta agar pemberitaan ke depannya selalu berbasis data valid dan narasumber yang jelas.
“Kami berharap rekan-rekan media tetap profesional. Jika informasi tidak valid, tentu bisa masuk kategori hoaks dan berpotensi melanggar Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan audit masih berlangsung. Masyarakat kini menunggu, apakah selisih anggaran yang diklaim sebagai “efisiensi” ini nantinya akan dinilai wajar secara aturan, atau justru menjadi temuan kerugian negara.
Update: Berita ini masih akan kami kembangkan mengikuti hasil audit resmi dan tanggapan dari pihak legislatif maupun masyarakat.
Wartawan :prida







