Pantai Panjang Digerus! Pelaku Usaha Diduga Langgar Perda, Tebang Pohon untuk Bangun Saung

More articles

BENGKULU, Investigasi. News- Ruang hijau Pantai Panjang kembali dirusak. Seorang pelaku usaha dilaporkan mendirikan pondok/saung dengan cara menebang pohon yang tumbuh di lokasi. Kejadian ini diadukan warga Rabu 17/6/2026 dan diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu.

 

Aksi tebang pohon di kawasan wisata bukan pelanggaran ringan. Pantai Panjang ditetapkan sebagai ruang publik dan kawasan lindung pesisir. Membuka lahan dengan menebang pohon lalu mendirikan bangunan tanpa prosedur jelas berpotensi melanggar Perda tentang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Ketertiban Umum.

 

3 Dugaan Pelanggaran Sekaligus

1. Bangunan Tanpa Izin – Pendirian pondok/saung di tanah wisata diduga tanpa IMB/PBG dan rekomendasi Dispar.

2. Penebangan Liar – Pohon ditebang untuk “mengosongkan” lahan, tanpa izin DLH. Dampaknya: erosi, abrasi, hilangnya resapan air.

Baca Juga :  Kegiatan Sosial Niniak Mamak Datuak Maruhun, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Kamanakan

3. Alih Fungsi Ruang Publik – Kawasan wisata diubah jadi lahan usaha pribadi, mengabaikan kepentingan publik.

 

*Tegas atau Tumpul? Warga Uji Nyali Satpol PP*

Warga pengadu meminta 2 hal konkret ke Pemkot:

1. Satpol PP Kota Bengkulu langsung tegur dan hentikan kegiatan penebangan + pembangunan.

2. Koordinasi lintas OPD – Satpol PP wajib panggil Dispar Kota Bengkulu untuk cek izin usaha, dan DLH Kota Bengkulu untuk audit kerusakan + hitung denda lingkungan.

 

“Kalau Perda cuma jadi pajangan, besok semua orang bisa tebang pohon lalu bangun seenaknya di Pantai Panjang,” sentil warga.

 

Sampai berita ini terbit, Satpol PP, Dispar, dan DLH belum memberi keterangan resmi. Publik menunggu: apakah Pemkot berani tegas menertibkan, atau kembali memberi ruang bagi pelanggar?

Baca Juga :  Temui Gubernur Mahyeldi, Asosiasi Petani Gambir Pessel Minta Percepatan Hilirisasi Industri Gambir

 

Pantai Panjang bukan kebun pribadi. Tegakkan Perda, selamatkan pesisir!

 

Penulis :Ny

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest