Rejang Lebong, Investigasi.News-Upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong kembali diperkuat melalui peresmian Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur,Senin 15 Juni 2026.
Program ini juga menjadi tindak lanjut penguatan gerakan pencegahan narkoba yang didorong secara lintas sektor dalam rangka memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kelurahan Karang Anyar dipilih sebagai wilayah percontohan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam membangun ketahanan sosial terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ke depan, program ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan peran keluarga dan lingkungan sekitar.
Kolaborasi pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta warga menjadi kunci dalam menciptakan kawasan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui program ini, berbagai kegiatan akan dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba, pembinaan masyarakat, penguatan kegiatan positif bagi generasi muda, hingga pengawasan berbasis lingkungan.
Peresmian Kampung Bebas Narkoba dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H.,Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengky Hermansyah,unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Kelurahan Karang Anyar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, dan masyarakat untuk mendukung keberlangsungan program Kampung Bebas Narkoba.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kampung Bebas Narkoba merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengky Hermansyah memastikan pihak kepolisian akan mengawal program ini secara berkelanjutan melalui edukasi dan pendampingan berkala. Ia berharap masyarakat mampu memosisikan diri sebagai garda terdepan dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling) anti penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Plt. Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Polres Rejang Lebong atas inisiatif pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang dinilai sebagai langkah preventif dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, generasi muda diharapkan dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba yang berpotensi merusak masa depan mereka.(prida)








