BANJARBARU, Investigasi. News— Polemik sengketa lahan antara warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali mencuat ke ruang publik. Kasus yang berawal dari klaim penguasaan lahan seluas 400 hektar ini kini berkembang menjadi dugaan skandal persekongkolan, manipulasi dokumen tingkat desa, hingga potensi kerugian negara berskala triliunan rupiah.Rabu 22/7/2026
Publik dan kuasa hukum warga kini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengambil alih dan membongkar tuntas benang kusut kasus ini.
Dugaan Manipulasi Surat Keterangan Tanah (SKT)
Sengketa ini bermula saat pihak korporasi mengklaim lahan seluas kurang lebih 400 hektar yang berada di wilayah HSS. Namun, warga setempat yang memegang dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SKT menegaskan bahwa mereka tidak pernah melepaskan hak atau menjual tanah tersebut kepada pihak perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan bahwa pihak perusahaan menerbitkan SKT secara sepihak. Dokumen tersebut disinyalir disusun secara internal oleh korporasi, untuk kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa agar dilegalisasi. Sebagai imbalan, oknum kepala desa diduga menerima “uang jasa persuratan” sebesar Rp500 per meter persegi atau Rp5 juta per hektar—dengan total yang dikantongi bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang.
Kuasa hukum warga, GR, membenarkan adanya indikasi modus operandi tersebut. “Masyarakat adalah korban murni dari dugaan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah,” tegasnya.
Tanda Tanya di Balik Penahanan Empat Kepala Desa
Fakta hukum yang memicu kejanggalan baru adalah ditahannya empat kepala desa oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Namun, penelusuran kuasa hukum dan masyarakat menemukan narasi yang berbeda.
Keempat kepala desa tersebut ditahan tak lama setelah mereka mengambil langkah berani untuk mencabut tanda tangan pada dokumen SKT fiktif yang sebelumnya mereka sahkan. Langkah pencabutan ini diduga membuat posisi korporasi terancam.
Penetapan tersangka dengan pasal pemerasan ini dinilai publik sebagai konstruksi hukum yang janggal. Beredar kecurigaan kuat bahwa hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk membungkam para saksi kunci agar rantai dugaan pemalsuan dokumen tidak terbongkar ke akar-akarnya. Hingga kini, aparat kepolisian setempat masih didorong untuk memberikan transparansi terkait dasar materiil dari penahanan tersebut.
Kerusakan Lingkungan dan Potensi Kerugian Triliunan Rupiah
Selain persoalan administrasi dan legalitas, konflik ini meninggalkan jejak kerusakan ekonomi dan ekologi yang masif.
Kerugian Warga: Selain hilangnya akses ke lahan 400 hektar, sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan hancur dan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan tambang. Total kerugian warga selama empat tahun terakhir diestimasi mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar.
Potensi Kerugian Negara: Berdasarkan catatan produksi yang dihimpun, PT AGM diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batu bara per tahun dari lahan sengketa, dengan total 44 juta ton selama empat tahun. Jika nilai produksi diasumsikan Rp1,1 juta per ton, maka total nilai batu bara yang dikeruk mencapai Rp48,4 triliun. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara dari sektor pajak—akibat perizinan yang dipertanyakan—diperkirakan mencapai 30 persen, atau sekitar Rp14,52 triliun.
Desakan Intervensi Kejaksaan Agung
Melihat skala konflik yang mencakup dugaan gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), elemen masyarakat dan kuasa hukum menilai aparat penegak hukum daerah tidak cukup untuk menyelesaikannya secara independen.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan membedah asal-usul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan warga bersertifikat, menelusuri aliran dana persekongkolan, serta meninjau ulang rekayasa hukum yang menjerat keempat kepala desa. Negara dituntut hadir untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi yang terindikasi merampas hak rakyat dan merugikan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi PT AGM, instansi kepolisian terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini.(Red/tim)








