Bengkulu, Investigasi.News– Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional II Bengkulu yang membentang dari area Lentera Hijau hingga sekitar PLTU Teluk Sepang dilaporkan mengalami kerusakan signifikan. Kerusakan tersebut diduga akibat praktik pembalakan liar dan perambahan lahan secara ilegal.Senin 27/7/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pohon cemara yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi pesisir telah ditebang. Setelah gundul, lahan tersebut kemudian dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aktivitas pengangkutan kayu hasil penebangan juga masih terpantau di sepanjang kawasan tersebut. Hal ini mengindikasikan praktik ilegal masih berlangsung di tengah upaya penertiban yang dilakukan.
Status Lahan Sudah Pasti Sejak 2023
Secara administratif, kawasan tersebut telah berada di bawah penguasaan penuh PT Pelindo Regional II Bengkulu sejak tahun 2023. Status ini ditetapkan setelah lahan dilepaskan dari Taman Wisata Alam Pantai Panjang guna mengakhiri konflik tumpang tindih yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengelolaan lahan kini berada di bawah otoritas PT Pelindo. Namun di lapangan, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal oleh pihak tertentu masih terus terjadi.
Sejak Maret 2026, laporan mengenai penebangan pohon cemara dan pengangkutan kayu ilegal terus bermunculan di sepanjang wilayah Lentera Hijau hingga area sekitar PLTU Teluk Sepang. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena hilangnya vegetasi pesisir berpotensi memperparah abrasi dan merusak ekosistem pantai.
Perlu Penindakan dan Pengawasan Berkelanjutan
Meskipun status lahan telah memiliki kepastian hukum sejak 2023, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan aktivitas ilegal secara terorganisir.
Alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit mengindikasikan bahwa perambahan tidak hanya bersifat sporadis, melainkan berpotensi melibatkan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Masih berlangsungnya rantai distribusi kayu hasil tebangan ilegal juga menandakan adanya sistem yang berjalan dan belum tersentuh menyeluruh.
Untuk itu diperlukan langkah penindakan yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan, disertai penguatan pengawasan di lapangan serta sinergi lintas instansi. Pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar juga dinilai penting untuk mengantisipasi konflik sosial akibat dampak pembalakan liar.
Tanpa upaya tersebut, potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial dikhawatirkan akan terus meningkat, serta dapat melemahkan wibawa hukum dalam pengelolaan aset negara.
Penulis : Redaksi
Sumber : Dari laporan masyarakat








