Rejang Lebong, Investigasi.news – Kodim 0409/Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan lintas instansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pandawa Kodim 0409/Rejang Lebong, Jumat (4/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB. Rakor diikuti berbagai unsur terkait, mulai dari TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Basarnas, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menyatukan persepsi, memperkuat komunikasi dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi setiap potensi Karhutla yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terpadu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0409/RL Mayor Inf AWH Dewa yang mewakili Dandim 0409/RL, Paisops Brigif TP 88/KBK Letda Inf Reza, S.Tr.P., M.Tr.P. yang mewakili Danbrigif TP 88/KBK, Kasubag Dalops Polres Rejang Lebong AKP Yulius Setiawan, S.H., M.H., serta Pasiops Brimob Curup Ipda Dede Oktawijaya yang mewakili Danyon Brimob.
Selain itu, turut hadir Kepala BPBD Rejang Lebong Budianto, S.T., M.Si., Kepala Damkar Rejang Lebong Andi Ferdian, S.E., M.M., para Danramil jajaran Kodim 0409/RL, para Kapolsek jajaran Polres Rejang Lebong, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Rejang Lebong, serta perwakilan Basarnas Rejang Lebong.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilaksanakan penyampaian sambutan dan arahan, diskusi bersama, doa, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, hingga penutupan.
Dalam arahannya, pihak Kodim 0409/Rejang Lebong mengingatkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong memiliki sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami kerawanan Karhutla, khususnya saat memasuki musim kemarau maupun ketika terjadi fenomena El Nino.
Karhutla dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain menyebabkan gangguan kesehatan akibat paparan asap, kebakaran juga berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan, menimbulkan kerugian terhadap sektor pertanian serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang membutuhkan waktu panjang untuk
dipulihkan.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian karena dinilai memiliki potensi kerawanan Karhutla di antaranya Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota Padang dan Kecamatan Sindang Dataran.
Dalam rakor tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam upaya
penanggulangan Karhutla.
Pertama, mengutamakan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dan mulai menerapkan metode zero burning. Pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Kedua, meningkatkan peran aktif masyarakat. Pemerintah desa didorong membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), menyediakan peralatan pemadaman sederhana serta meningkatkan kecepatan pelaporan apabila ditemukan adanya titik api maupun indikasi kebakaran.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila terjadi kebakaran melalui layanan darurat 112 maupun kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas.
Ketiga, penegakan hukum. Aparat mengingatkan bahwa masyarakat maupun pihak tertentu yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Rejang Lebong turut menyampaikan sejumlah ketentuan hukum terkait penanganan Karhutla, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Melalui pelaksanaan rakor ini, seluruh unsur terkait diharapkan semakin meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kesiapsiagaan dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Karhutla di Kabupaten Rejang Lebong.
Upaya pencegahan Karhutla juga diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga hutan, lahan dan lingkungan.
Dengan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, petugas pemadam kebakaran, Basarnas serta masyarakat, potensi Karhutla di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat diminimalkan sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla tersebut selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar.
(Prida)





