Rejang Lebong, Investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut menghadiri Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-2 Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Rapat I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Kamis (3/9/2026).
Sidang rekomendasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan berbagai warisan budaya daerah untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Kegiatan dihadiri Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Adang Parlindungan, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Bengkulu, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Peserta yang hadir berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, serta para maestro Warisan Budaya Takbenda dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, delegasi Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari Rizal Fahlevi, Sri Wahyuni, dan Joko Wantoro dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. Mereka hadir bersama Aminudin Samad, maestro sekaligus Ketua Umum Pencak Silat Rejang Pat Petulai.
Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Rejang Lebong mempresentasikan Pencak Silat Rejang Pat Petulai sebagai salah satu usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Tahun 2026.
Aminudin Samad memaparkan secara langsung berbagai aspek yang melekat pada Pencak Silat Rejang Pat Petulai, mulai dari sejarah, filosofi, nilai-nilai adat dan budaya, hingga sistem pewarisan yang selama ini dilakukan kepada generasi penerus.
Pencak Silat Rejang Pat Petulai tidak hanya dipandang sebagai seni bela diri, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat Rejang. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberlangsungan tradisi di tengah perkembangan zaman.
Sementara itu, Adang Parlindungan menjelaskan bahwa sidang rekomendasi WBTb merupakan tahapan penting untuk menilai kelayakan berbagai usulan budaya yang berasal dari daerah sebelum selanjutnya diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Proses tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa setiap warisan budaya yang diusulkan memiliki nilai sejarah, budaya, filosofi, serta sistem pewarisan yang jelas dan masih hidup di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap usulan Pencak Silat Rejang Pat Petulai dapat memperoleh rekomendasi dalam sidang tersebut dan selanjutnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026.
Penetapan tersebut nantinya diharapkan menjadi bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya masyarakat Rejang sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat dan para pelaku budaya dalam menjaga serta melestarikan warisan leluhur.
Lebih dari sekadar sebuah pengakuan, status Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian, memperluas pengenalan Pencak Silat Rejang Pat Petulai kepada generasi muda, serta memastikan tradisi tersebut tetap hidup dan diwariskan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Pencak Silat Rejang Pat Petulai diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Rejang Lebong, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang terus terjaga bagi generasi mendatang.(prida)





