MUKOMUKO, Investigasi.news -Menanggapi perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan 67 personel satuan pengamanan di Kabupaten Mukomuko, tokoh masyarakat sekaligus pengamat ketenagakerjaan Kabri memberikan arahan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko. Ia menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan terbebas dari tekanan opini maupun kepentingan kelompok.Rabu 2/9/2026
Kabri mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Mukomuko yang telah memanggil perwakilan pekerja dan meminta klarifikasi kepada PT Bazcorp Citra Indonesia selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan. Berdasarkan perkembangan terakhir pada Selasa, 2 September 2026, tuntutan para pekerja terkait pengakhiran hubungan kerja belum memperoleh keputusan final. Pihak HRD PT Bazcorp Citra Indonesia disebut akan segera berkoordinasi langsung dengan Disnakertrans untuk membahas seluruh pokok persoalan.
Di tengah proses itu, Kabri mengingatkan Disnakertrans sebagai institusi negara pengelola hubungan industrial harus benar-benar berdiri di tengah. Tidak boleh memihak sejak awal pemeriksaan.
“Disnaker jangan menjadi pembela perusahaan, tetapi juga jangan menjadi pembela pekerja secara membabi buta. Disnaker adalah rumah penyelesaian hubungan industrial. Yang harus dibela adalah aturan, fakta, dan hak masing-masing pihak,” tegas Kabri.
JANGAN HANYA MEMERIKSA SURAT PENGHENTIAN, BUKA SELURUH RANGKAIAN PERISTIWANYA SECARA UTUH
Kabri meminta Disnakertrans tidak berhenti hanya pada pemeriksaan surat pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada 67 satpam. Seluruh rangkaian hubungan kerja sejak awal hingga pengakhiran harus ditelusuri dan dicocokkan secara menyeluruh.
Menurutnya ada sejumlah hal krusial yang wajib dibuka dan diverifikasi. Mulai dari PKWT masing-masing pekerja dan masa berlakunya, status hubungan kerja antara satpam dengan PT Bazcorp, hingga perjanjian alih daya antara PT Bazcorp dengan perusahaan pemberi kerja.
Disnaker juga harus menelusuri surat atau permintaan evaluasi dari PT Agro Muko, dasar dan mekanisme evaluasi yang diterapkan PT Bazcorp, serta kapan surat panggilan evaluasi diterima pekerja dan berapa lama waktu yang diberikan untuk merespons.
Selain itu, alasan pengakhiran hubungan kerja yang dicantumkan perusahaan harus diuji kebenarannya. Apakah sebelumnya pernah ada surat peringatan, catatan pelanggaran, atau evaluasi kinerja. Kabri juga menyoroti hak-hak pekerja seperti upah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang kompensasi PKWT, dan hak lain yang wajib diselesaikan. Terakhir, seluruh proses mulai dari penempatan hingga pengakhiran harus diuji kesesuaiannya dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan persoalan sebesar ini disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak saja. Buka kontraknya, buka surat evaluasinya, buka surat panggilannya, periksa dasar penghentiannya, dan hitung hak pekerjanya dengan cermat. Setelah semuanya terang dan jelas, barulah pemerintah mempunyai dasar yang kuat dalam memberikan kesimpulan maupun anjuran kepada kedua belah pihak,” pesan Kabri.
Ia mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur rinci soal PKWT, penyediaan jasa pekerja, tata cara PHK, dan uang kompensasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan jika PKWT diakhiri sebelum waktunya maka ada kompensasi yang harus dihitung sesuai masa kerja.
BEDAKAN EVALUASI, PENGAKHIRAN PKWT, DAN PELANGGARAN HAK
Kabri juga meminta agar Disnaker memberikan pemahaman ke publik bahwa evaluasi pekerja, pengakhiran hubungan kerja, dan pelanggaran hak adalah tiga hal berbeda yang harus diperiksa terpisah.
Perusahaan pemberi kerja memang berhak meminta evaluasi kepada perusahaan penyedia jasa, sepanjang sesuai kontrak dan aturan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 bahkan memasukkan bidang pengamanan sebagai kegiatan penunjang yang boleh dialihdayakan.
Namun hasil evaluasi tidak otomatis menghapus hak pekerja yang dijamin undang-undang dan perjanjian kerja.
“Kalau evaluasi yang dilakukan perusahaan itu sah dan benar prosedurnya, katakan sah. Kalau prosedur pengakhiran kontraknya salah dan tidak sesuai aturan, katakan salah. Kalau ada hak pekerja yang wajib dibayar namun belum dibayarkan, perintahkan agar segera dibayar. Jangan semuanya dicampur menjadi satu,” tegasnya.
ARAHKAN KE JALUR RESMI, BUKAN PERANG OPINI
Mengacu UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kabri mengingatkan penyelesaian harus dimulai dari perundingan bipartit. Jika gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk dimediasi. Mediator berwenang melakukan klarifikasi dan meminta dokumen dari kedua pihak. Jika mediasi buntu, masih ada Pengadilan Hubungan Industrial.
“Inilah yang seharusnya diedukasi ke masyarakat. Kalau merasa dirugikan, jangan diselesaikan dengan perang opini di media sosial. Duduk bersama untuk bipartit. Kalau gagal, catat ke Disnaker. Negara sudah menyediakan jalurnya, maka gunakanlah jalur tersebut,” jelas Kabri.
Ia juga mengingatkan pejabat Disnaker agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media selama pemeriksaan berjalan. Pemerintah harus menunjukkan sikap netral dan tidak terburu-buru memvonis salah satu pihak.
KOORDINASI DENGAN PENGAWAS PROVINSI JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN NORMA
Kabri menekankan perbedaan fungsi mediator dan pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan norma ada di kewenangan Provinsi Bengkulu sesuai UU 23 Tahun 2014. Jika dari pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran norma, Disnakertrans Mukomuko wajib segera berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Jangan pula kewenangan dicampuradukkan. Yang menjadi kewenangan mediator, selesaikan melalui jalur mediasi. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran norma, koordinasikan dengan Provinsi. Dengan begitu prosesnya profesional dan hasilnya mempunyai dasar hukum yang kuat,” katanya.
PERIKSA SATU PER SATU, JANGAN DIGENERALISIR
Kabri juga menyarankan Disnaker memeriksa kondisi 67 satpam secara individual. Apakah kontraknya sama, masa kerjanya sama, dasar evaluasinya sama, hingga alasan keberatannya sama.
“Jangan karena disebut 67 orang, lalu otomatis dianggap 67 kasusnya persis sama. Periksa satu per satu. Itu baru adil, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
DISNAKER HARUS JADI TEMPAT PENYELESAIAN, BUKAN PANGGUNG POLITIK
Di akhir, Kabri berharap kasus ini tidak ditarik ke ranah politik atau konflik kelompok.
“Disnakertrans Mukomuko harus menjadi tempat semua pihak mencari penyelesaian yang adil. Jangan sampai persoalan hubungan kerja ini jadi perang pemberitaan. Ini persoalan pekerja dan perusahaan yang punya koridor hukumnya sendiri. Selesaikanlah melalui jalur tersebut,” pungkasnya.
Ia berpesan agar Disnaker tidak takut tekanan, tidak berpihak, panggil semua pihak, buka seluruh dokumen, hitung haknya, dan sampaikan hasil berdasarkan aturan dan fakta.
“Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Itulah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya dicari masyarakat,” tutup Kabri.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan demi keberimbangan informasi. (HD)





