KAWASAN TNKS BUKIT BATARAK DIDUGA DIRUSAK PETI, MASYARAKAT DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS

More articles

PESISIR SELATAN, Investigasi.news – Deru mesin diduga menggantikan suara hutan. Di jantung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI diduga kuat tengah merusak kawasan konservasi.

 

Berdasarkan informasi warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, di lokasi tersebut kini muncul banyak titik galian yang oleh masyarakat disebut “Lubang Jarum”. Lubang-lubang itu disebut menjalar cukup luas dan diduga dikerjakan secara terencana serta terus-menerus. Diduga kuat pula alat yang digunakan merupakan mesin yang telah dimodifikasi untuk menembus kawasan yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Mukomuko, Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan Wujudkan Kemajuan Daerah

 

TNKS memiliki status perlindungan tertinggi. Secara ekologi kawasan ini berfungsi menjaga keanekaragaman hayati, mengatur tata air, dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat dari hulu hingga hilir. Jika kerusakan terus terjadi, dampaknya akan langsung dirasakan warga di sekitar Bukit Batarak.

 

Dari hasil penelusuran lapangan dan kajian hukum, aktivitas yang diduga terjadi di Bukit Batarak *bertentangan dengan amanat konstitusi dan sejumlah peraturan. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan tanpa izin di kawasan konservasi jelas menyimpang dari prinsip tersebut.

 

Selain itu kegiatan ini diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diperbarui UU No. 32 Tahun 2024, yang secara tegas melarang perusakan di dalam kawasan konservasi. Diduga juga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena merusak fungsi lingkungan yang dilindungi negara. Tidak ketinggalan *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi tegas bagi setiap penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Dirresnarkoba  Polda Bengkulu Tegaskan Polisi Wajib Bersih Dari Narkoba

 

Dengan rangkaian aturan itu, setiap bentuk penggalian dan pemanfaatan di dalam TNKS tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kerusakannya tidak hanya mengancam hutan dan satwa, tetapi juga masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada kelestarian lingkungan.

 

Menyadari bahaya yang mengancam, masyarakat mendesak *Balai TNKS* bersama aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Warga meminta agar aktivitas ilegal dihentikan seketika dan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah yang diminta harus tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan agar kawasan TNKS tetap utuh dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

 

Redaksi Investigasi.news membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait, termasuk Balai TNKS, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan. Hal ini untuk memastikan informasi yang sampai ke publik berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polsek Seluma Timur, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

 

Wartawan : Hidayat

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest