Rejang Lebong, Investigasi.News -Pelaksanaan Pembibitan Kopi Robusta Vegetatif Program Hilirisasi Kementerian Pertanian RI di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong diduga berjalan tertutup. Proyek yang dikerjakan CV Alam Hijau Lestari dengan target 300.000 batang bibit ini tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi, sehingga publik tidak bisa mengakses data anggaran, volume, maupun sumber dana.
Padahal keterbukaan adalah amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi. Kewajiban itu juga diperkuat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara diumumkan secara terbuka. Hilangnya papan informasi di proyek yang dibiayai APBN ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum.
Dari peninjauan langsung Selasa, 11 Agustus 2026, wartawan media Investigasi.News hanya menemukan baleho kegiatan tanpa mencantumkan pagu anggaran. Papan proyek yang seharusnya menjadi kontrol publik tidak ada di titik pembibitan.
Kondisi ini dibenarkan para pekerja di lapangan. Su mengaku sudah bekerja lebih dari seminggu dengan sistem borongan Rp125 per polibeg dan mampu mengisi sekitar 1.000 polibeg sehari. Hal senada disampaikan Ni dan Yu yang mendapat upah Rp100 per polibeg dengan capaian 600 sampai 700 polibeg per hari. Mereka menyebut tanah langsung dimasukkan ke polibeg tanpa campuran. Sementara Q mengaku bekerja sebagai tukang cangkul dengan upah Rp100.000 per hari.
Saat dikonfirmasi, AS yang mengaku sebagai pengawas lapangan beralasan papan informasi dipasang di lokasi lain yakni Tran 25 Jambu Keling karena kegiatan disebut berada di beberapa titik.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Manajer Lapangan Hasan melalui WhatsApp pada 11 Agustus 2026 pukul 14.46 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak manajemen.
Proyek pembibitan ini menargetkan klon Sintaro 1, Sintaro 2, Sintaro 3, Sihansence, dan BP. Sebagai program hilirisasi nasional, seharusnya pelaksanaan dilakukan secara akuntabel dan bisa diawasi publik. Ketika papan informasi tidak dipasang, maka prinsip transparansi anggaran dan pengawasan masyarakat menjadi hilang.
Investigasi.News menegaskan berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan pekerja. Redaksi menjunjung asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi CV Alam Hijau Lestari, Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya.
Jika proyek untuk petani saja ditutup dari informasi, lalu bagaimana publik bisa memastikan uang negara digunakan dengan benar.
Wartawan : Prida





