MUKOMUKO, Investigasi.news — Isu dugaan PHK terselubung terhadap 67 personel sekuriti yang bertugas di lingkungan PT Agro Muko akhirnya mendapat klarifikasi. Tiga orang sekuriti, *Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya*, menegaskan bahwa proses yang dilakukan PT Bazcorp Citra Indonesia bukanlah pemecatan.
Dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis 28/8/2026, ketiganya meminta masyarakat tidak menyamaratakan opini sebagian pihak sebagai sikap seluruh 67 personel sekuriti.
“Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan Bazcorp adalah evaluasi, pembinaan, dan klarifikasi bukan pemberitahuan PHK,” tegas ketiganya.
Isi Surat Adalah Pemanggilan Evaluasi
Polemik muncul setelah sebagian pekerja mendatangi Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko untuk mengadukan dugaan PHK.
Namun Riki, Bilardo, dan Yudi meminta publik mencermati Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026 yang dikeluarkan PT Bazcorp Citra Indonesia.
Dalam surat itu, agenda yang tercantum jelas adalah lanjutan evaluasi pembinaan serta klarifikasi ketidakhadiran Tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan pekerja telah diberhentikan.
Bahkan, pekerja yang berhalangan hadir masih diberi kesempatan menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta bukti pendukung.
“Kalau memang itu PHK, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. Jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah PHK sudah terjadi,” ujar mereka.
PHK Punya Prosedur, Evaluasi Berbeda
Yudi Aditya menjelaskan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PHK memiliki alasan, prosedur, dan mekanisme yang tegas. Karena itu, pemanggilan untuk evaluasi tidak bisa serta-merta disamakan dengan pemutusan hubungan kerja.
“Hak pekerja memang wajib dilindungi. Namun pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi.
Bilardo menambahkan, jalur pengaduan ke Nakertrans tetap terbuka bagi pekerja yang merasa dirugikan. Namun ia meminta agar tidak ada kesimpulan prematur sebelum ada keputusan resmi dari perusahaan.
“Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” ujarnya.
Minta Diselesaikan Berdasarkan Fakta
Riki Gustian berharap Dinas Nakertrans Mukomuko mengkaji persoalan secara objektif dengan melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca suratnya secara utuh. Kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas Riki.
Ketiganya menegaskan mereka tidak menolak hak pekerja untuk mengadu. Namun mereka menolak jika proses evaluasi perusahaan langsung dicap sebagai “PHK terselubung” tanpa dasar dokumen yang jelas dan sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bazcorp Citra Indonesia belum memberikan keterangan resmi tambahan.
Publisher: Hidayat





