Bengkulu,Investigasi.News– Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional II Bengkulu yang berstatus Objek Vital Nasional di area Pelabuhan Pulau Baai kini dirusak masif. Papan larangan resmi yang terpasang justru diabaikan.
Papan milik _PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu_ itu berdiri di tengah lahan yang ditumbuhi pisang dan vegetasi lain. Tulisan tegas “DILARANG MASUK dan/atau MEMANFAATKAN TANPA IZIN”.seolah tidak memiliki daya cegah.
Kawasan ini memiliki payung hukum kuat:
1. Keputusan Presiden RI No.63 Tahun 2004
2. Peraturan Menteri Perhubungan KM 72 Tahun 2004
3. Sertifikat HPL No.00002 Tanggal 09 Desember 2009. (Pengganti Sertifikat HPL No.1/BU/1979 Tanggal 22 November 2009)
Wilayahnya membentang dari area Lentera Hijau hingga sekitar PLTU Teluk Sepang. Fungsinya strategis: penunjang operasional Pelabuhan Pulau Baai dan pelindung ekosistem pesisir Kota Bengkulu.
Fakta Lapangan: Hukum Kalah oleh Praktik Ilegal.
Meskipun berstatus Objek Vital Nasional, di lapangan kawasan ini dilaporkan mengalami pembalakan liar. Pohon cemara yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi ditebang habis.
Setelah gundul, lahan tersebut kemudian dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan ilegal juga masih terpantau. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan di kawasan yang seharusnya mendapat pengamanan ekstra karena menyangkut kepentingan negara.
Kerusakan ini tidak hanya mengancam aset PT Pelindo, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi Pelabuhan Pulau Baai sebagai urat nadi logistik Provinsi Bengkulu.
Tuntutan: Penindakan Tegas dan Pengawasan Berkelanjutan
Oleh karena itu, diperlukan langkah penindakan yang lebih *tegas, terukur, dan berkelanjutan* dari aparat penegak hukum. Penguatan pengawasan fisik di lapangan serta sinergi lintas instansi menjadi *harga mati* untuk menjaga wibawa hukum dalam pengelolaan aset negara.
Tanpa upaya tersebut, potensi kerugian negara, kehancuran ekosistem pesisir, dan konflik sosial akan terus meningkat.
Di samping penegakan hukum yang rigid, pendekatan persuasif secara humanis juga mendesak dilakukan guna mengantisipasi gejolak atau konflik di tengah-tengah masyarakat akibat dampak pembalakan liar ini.
Pemasangan papan “Objek Vital Nasional” semestinya menjadi peringatan keras. Namun jika tidak dibarengi penindakan nyata di lapangan, status hukum tersebut hanya akan menjadi tulisan tanpa daya.
Catatan Redaksi: Data dan foto diperoleh dari pantauan lapangan di kawasan HPL Pelindo Regional 2 Bengkulu.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi dibuka 7×24 jam
Penulis : Redaksi








