Bengkulu,Investigasi.News- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, resmi masuk ke meja hijau.
Mantan Kepala Desa Bandar Agung berinisial DM menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
—
Didakwa Rugikan Negara Rp477 Juta
Dalam dakwaannya, JPU menjerat DM dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 undang-undang yang sama. Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 terkait pembayaran uang pengganti.
JPU mendalilkan, selama pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, terdakwa diduga menguasai langsung keuangan desa yang seharusnya menjadi kewenangan Kasi dan Kaur.
Dana yang sudah dicairkan melalui APBDes tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dikelola langsung oleh terdakwa.
Sejumlah penyimpangan lain juga diuraikan JPU, antara lain:
1. Membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
2. Pengadaan barang tidak sesuai APBDes dan diduga dilakukan _mark up_
3. Pekerjaan fisik dengan kekurangan volume
4. Penggunaan nota dan faktur tidak sah
5. Pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan
6. Pengadaan laptop dan printer fiktif
7. Pengalihan anggaran bibit itik menjadi bibit ayam tanpa perubahan APBDes
8. Pembangunan kandang komunal yang dinilai tidak bermanfaat
9. Pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum
10. Pemotongan tunjangan perangkat desa
11. Penggunaan Dana Desa di luar skala prioritas
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp477 juta.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Joni Bastian, S.H. dan Nodly Kurniawan, S.H. menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU sesuai Pasal 206 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Joni Bastian menilai dakwaan masih kabur, terutama terkait Surat Keputusan pengangkatan DM sebagai Kades.
“Klien kami mulai menjabat sejak 2021. Namun dalam dakwaan tidak dijelaskan secara eksplisit berdasarkan SK yang mana, serta sejak kapan hingga kapan masa jabatan yang dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana. Hal itu penting agar dakwaan memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sesuai KUHAP” , ujar Joni usai sidang.
Nodly Kurniawan menambahkan, perlawanan diajukan bukan untuk menghambat proses hukum.
“Kami menghormati proses penegakan hukum. Tapi surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mendapat kepastian hukum dan bisa menyiapkan pembelaan secara optimal,” tegasnya
Sidang Ditunda 4 Agustus 2026
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Agenda selanjutnya pada Selasa, 4 Agustus 2026 adalah pembacaan perlawanan dari tim penasihat hukum.
Setelah itu JPU akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim memutuskan sesuai mekanisme KUHAP.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.
Seluruh dalil JPU maupun alasan perlawanan kuasa hukum masih akan diuji di persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi








