BENGKULU, Investigasi.News– Posisi Ketua Serikat Pekerja, Rendra Ginting, kini berada di ujung tanduk. Klaim sepihak Rendra di berbagai media yang menyebut aksi unjuk rasa warga Kelurahan Betungan sebagai kabar bohong (hoax), justru berbalik menjadi bumerang. Senin 20/7/2026
Warga ring satu kini memperkuat barisan hukum, bahkan mantan Wakil Ketua Serikat sendiri ikut turun gunung membongkar dugaan praktik gelap yang terjadi di dalam organisasi bentukan Rendra tersebut.
Langkah konkret diambil oleh warga yang terdampak langsung operasional PT Indomarco di RT 03, RT 14, dan RT 26. Didampingi tokoh masyarakat Komarudin dan Megi, warga resmi menggandeng pengacara senior, Advokat Tarmizi Gumay, serta melaporkan kejanggalan pengelolaan ketenagakerjaan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu.

Warga menegaskan, bantahan R Ginting di media massa adalah bentuk kepanikan untuk menutupi realitas penindasan upah buruh dan pelanggaran hak-hak warga lokal.
Kesaksian Eks Wakil Ketua: Mundur Karena Tak Sanggup Ikut ‘Menindas’ Buruh
Pukulan telak bagi Rendra Ginting datang dari Megi. Sebagai mantan orang nomor dua di serikat tersebut, Megi secara blak-blakan membongkar alasan mengapa dirinya memilih hengkang dari kepengurusan Rendra Ginting.
“Saya ini mantan Wakil Ketua Serikat yang dipimpin Rendra Ginting. Saya memilih mundur karena hati nurani saya tidak bisa menerima adanya pemotongan upah buruh angkut yang sangat tidak manusiawi, yaitu mencapai 40 persen! Saya tidak mau warga yang dulu saya ajak bergabung mengira saya ikut menikmati uang potongan itu,” bongkar Megi dengan nada geram.
Megi membeberkan aliran dana haram dari potongan upah mencekik tersebut:
30 Persen: Diduga kuat mengalir ke kantong oknum bernama Fs
10 Persen: Masuk ke Pengurus Pekerja yang dikomandoi RG
Praktik penggalangan dana ilegal dari keringat buruh ini dinilai warga sebagai bentuk eksploitasi terstruktur yang dilindungi oleh manajemen serikat saat ini. Atas dasar itu, warga menuntut hak mutlak untuk mengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) secara mandiri.
Bidikan Pasal Hukum: Rendra Ginting Diduga Tabrak UUD dan UU Sektoral
Melalui kuasa hukumnya, warga kini menyiapkan opsi hukum serius untuk menjerat pihak-hak yang bertanggung jawab, termasuk Rendra Ginting dan Fs.
Secara konstitusional, tindakan pemotongan upah sepihak ini diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa *setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lebih spesifik, Rendra Ginting dan serikatnya terancam dijerat dengan:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (juncto UU Cipta Kerja): Terkait perlindungan pengupahan pekerja. Pemotongan upah sepihak tanpa regulasi yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja yang memiliki sanksi hukum pidana maupun perdata bagi pengurus organisasi.
2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Serikat pekerja dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan wajib menjaga akuntabilitas keuangan. Dugaan aliran dana potongan upah ke individu (Fs) bisa menyeret kepengurusan Rendra ke ranah dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP).
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUkebising) terkait pembiaran aktivitas bongkar muat tengah malam yang menimbulkan kebisingan ekstrem dan dugaan pencemaran limbah di lahan warga RT 03, 14, dan 26.
“Betungan ini luas. Kalau Rendra menuduh pendemo bohong, itu hanya taktik dia untuk mengalihkan isu. Warga 3 RT yang berbatasan langsung dengan tembok raksasa PT Indomarco ini punya bukti kuat, dokumen, dan saksi hidup yang siap berbicara di depan hukum dan Disnaker,” tegas Komarudin.
Sesuai Kode Etik: Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Demi mematuhi Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait keberimbangan berita, redaksi tetap menyertakan pernyataan Rendra Ginting sebelumnya yang menyatakan bahwa aksi demo tersebut digerakkan oleh informasi hoax.
Namun, dengan adanya barang bukti baru, laporan resmi ke Disnaker, serta penunjukan Advokat Tarmizi Gumay, pembelaan sepihak Rendra Ginting dinilai warga kian patah.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih terus mencoba menghubungi Rendra Ginting dan Fs melalui sambungan telepon dan mendatangi kantor sekretariat untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tuduhan pemotongan upah 40 persen tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Redaksi juga tengah mendesak pihak manajemen PT Indomarco untuk memberikan kejelasan terkait regulasi kemitraan mereka dengan serikat pekerja lokal.(Red)








