Rejang Lebong, Investigasi.News – Manajemen CV Sungai Musi Barokah (SMB) secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan izin operasional perusahaan telah berakhir sejak tahun 2023 serta sejumlah tuduhan lain yang dinilai merugikan.
Berdasarkan data resmi yang dimiliki perusahaan, justru rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu diterbitkan pada 21 November 2023, dan izin operasionalnya berlaku hingga 14 November 2026. Artinya, status hukum perusahaan masih sah dan bukan ilegal.
“Kami merasa sangat dirugikan. Pemberitaan itu tidak disertai data akurat. Faktanya, seluruh administrasi dan izin kami lengkap serta masih berlaku,” tegas perwakilan manajemen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6/2026).
Sebelumnya, beredar laporan yang menyebut aktivitas tambang SMB diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), mengancam lahan persawahan warga, serta beroperasi tanpa izin yang sah.
Menanggapi hal itu, perusahaan menyatakan sudah berupaya memberikan hak jawab sejak awal. Pihaknya telah menghubungi wartawan dan media terkait lewat telepon serta pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah berusaha menjelaskan, tapi tidak direspons. Jika dibiarkan, tuduhan ini masuk ranah pencemaran nama baik dan akan kami tindak lanjuti secara hukum,” tambah manajemen.
Perusahaan juga mempertanyakan dasar klaim yang menyebut masyarakat mengeluh soal risiko longsor dan kerusakan lahan. “Siapa warganya dan di mana lokasinya? Kami jalankan usaha sesuai prosedur,” ujarnya.
Terkait pengelolaan material batu, SMB menegaskan kegiatan tidak melampaui batas sempadan sungai dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Izin yang dimiliki pun diterbitkan resmi 14 November 2023, dengan masa berlaku sampai 2026. Proses persiapan perpanjangan pun sudah mulai dilakukan.
Selain itu, perusahaan menyatakan telah mematuhi aturan utama, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kelengkapan dokumen meliputi akta pendirian, NIB, peta wilayah izin, hingga dokumen lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang.
“Tidak mungkin kami beroperasi bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas. Semua terbuka dan bisa diperiksa pihak berwajib kapan saja,” pungkas manajemen.
Wartawan : Prida








