Kejari Rejang Lebong Tahan Eks Kepala SMPN 2 dan Dua Rekannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

More articles

Rejang Lebong, Investigasi.News
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta.

Ketiga tersangka tersebut yakni JN selaku mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, DA yang bertugas pada bidang sarana dan prasarana, serta HE selaku bendahara sekolah.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JN dan DA yang kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  RSUD Rejang Lebong Siap Jadi Rujukan Regional, Tambah Dokter Spesialis dan Siapkan Alat Kesehatan Baru

Sementara itu, tersangka HE tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan masih menyusui bayinya yang baru berusia sekitar lima bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Total anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar. Dari hasil perhitungan awal, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah ataupun berkurang sesuai hasil penyidikan dan perhitungan lebih lanjut,” ujar Kajari Rejang Lebong.

Baca Juga :  Bocah Pelajar Dibekuk Polisi, Diduga Bobol Bengkel, Rugi Hampir Rp 10 Juta

Kasi Pidsus Hironimus Tafonao menambahkan, penyelidikan atas dugaan penyimpangan Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong telah dimulai sejak awal tahun 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan sekolah, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong yang dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023-2024.

“Kami telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak sekolah maupun pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Rejang Lebong Bersama Jajaran Polsek Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Kemampuan Personel

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong.

Pihak Kejari juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.(prida)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest