BENGKULU, Investigasi.News – Janji tinggal janji. Itikad baik tinggal wacana. Kepala SMKN 4 Kota Bengkulu diduga mempermainkan wartawan dengan membatalkan pertemuan sepihak. Padahal jadwal konfirmasi sudah disepakati bersama.
Alih-alih dapat jawaban, wartawan justru disuguhi ruang tunggu tanpa kejelasan. Tidak ada konfirmasi ulang. Tidak ada permintaan maaf. Hanya diam.
*Pengecut atau Ada yang Ditutup?*
SMKN 4 Bengkulu bukan warung kopi. Ini lembaga pendidikan negeri. Digaji negara. Digaji dari pajak rakyat. Maka setiap rupiah + setiap kebijakan wajib bisa dipertanggungjawabkan.
UU No. 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik jelas: badan publik wajib membuka akses informasi. Menghindar dari wartawan = menghindar dari rakyat.

Ketika pintu konfirmasi ditutup rapat, publik wajar bertanya: isu apa yang bikin gentar? Kebijakan apa yang takut dikritik? Masalah apa yang takut terbongkar?
*Ini Bukan Sekadar Etika, Ini Pelanggaran*
Sikap “disepakati tapi diabaikan” adalah bentuk pengabaian fungsi kontrol sosial pers. Wartawan bukan musuh. Wartawan corong publik.
Kepala SMKN 4 Bengkulu sebagai pejabat publik punya 2 pilihan: 1. Hadap, jelaskan, buka data. 2. Diam, dan biarkan stigma “ada yang ditutup-tutupi” makin liar.
*Tantangan Terbuka*
Redaksi menantang Kepala SMKN 4 Bengkulu buktikan komitmen transparansi. Tentukan jadwal baru. Buka ruang dialog. Serahkan data yang diminta sepanjang tidak dikecualikan UU.
Hingga berita tayang, hak jawab tetap terbuka lebar untuk beliau. Diam = publik menilai sendiri.
Sekolah mendidik murid jadi jujur. Masa pimpinannya ngajarin publik cara menghindar?
Penulis :Red





