KOTA BENGKULU, Investigasi.News– Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) membongkar sejumlah kejanggalan fatal dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili SMP Negeri 2 Kota Bengkulu tahun ajaran 2026/2027.
LPHB menduga kuat terjadi manipulasi dan pemalsuan data kependudukan untuk meloloskan calon siswa tertentu ke sekolah favorit tersebut.
Temuan itu disampaikan Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., kepada media, Jumat (3/7/2026).
Jarak 72 Meter dan Pola Koordinat Identik Jadi Sorotan
Tarmizi menyebut data yang muncul di aplikasi SPMB “di luar nalar” dan berpotensi mengakali sistem domisili yang jadi jalur utama penerimaan.
“Poin paling mencurigakan adalah adanya calon siswa yang terdata hanya berjarak 72 meter dari sekolah. Ini rumahnya di mana? Kami minta ini dicek benar-benar dan dipublikasikan,” kata Tarmizi.
Ia mempertanyakan proses verifikasi panitia. “Setelah pendaftaran kan ada proses verifikasi, ini benar diverifikasi atau tidak oleh panitia?” tegasnya.
Selain itu, LPHB menemukan pola koordinat yang diduga sengaja diatur berdekatan dan berulang, yaitu:
1. Tiga calon siswa memiliki jarak rumah yang sama persis ke sekolah.
2. Dua calon siswa lainnya juga memiliki jarak rumah yang sama persis.
3. Muncul pola jarak ketat 221 meter, 231 meter, dan 233 meter, hanya berselisih 2 meter.
“Kok bisa kebetulannya banyak pula? Apakah alamat orang-orang ini memang tinggal di satu kompleks, atau jangan-jangan terdata di satu rumah yang sama? Ini seperti sudah diatur,” ujarnya.
Lapor Dikbud, Desak Wali Kota Intervensi
LPHB mengaku telah menyampaikan temuan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu melalui Sekretaris Dinas.
LPHB mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, untuk segera turun tangan. “Ini demi menjaga keadilan bagi anak-anak yang memiliki hak zonasi secara sah,” ujar Tarmizi.
Ultimatum: Siap Jalur Hukum
LPHB memberi tenggat kepada Pemkot Bengkulu. Jika tidak ada pembenahan, kasus ini akan dibawa ke aparat penegak hukum.
“Jika ini tidak dibenarkan, kami akan tarik masalah ini ke ranah hukum. Ini demi memperjuangkan hak murid-murid yang memang punya hak sah untuk sekolah di SMPN 2 berdasarkan zonasi yang jujur,” tegas Tarmizi.(Red)





