BENGKULU, Investigasi. News- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual antara Gubernur dengan kepala daerah kabupaten/kota. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PHK terhadap PPPK tidak diperkenankan dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Kepala daerah juga diminta mengambil langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tenaga kerja dan memastikan pelayanan publik tetap optimal, mengingat peran penting PPPK dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.
Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu dalam pengelolaan pegawai di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah.
Penulis:Red







