Mukomuko, Investigasi.News -Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko hingga kini belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh warga bernama Hidayat Saleh kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko pada 25 Februari 2026, dengan tembusan kepada Polres Mukomuko dan Bupati Mukomuko.
Dalam laporannya, masyarakat menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang prosesnya dinilai tidak transparan. Kedua, dugaan adanya pungutan kepada masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum. Ketiga, dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pelaporan Pendapatan Asli Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Proses penelusuran oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko disebut telah selesai dilakukan sejak Mei 2026. Hasil verifikasi, klarifikasi, dan investigasi administrasi telah dirampungkan. Berkas hasil pemeriksaan beserta nota dinas berisi temuan dan rekomendasi telah disampaikan kepada Bupati Mukomuko untuk menjadi dasar keputusan lebih lanjut, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Namun hingga awal Agustus 2026, belum ada informasi resmi terkait langkah lanjutan dari rekomendasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang menanti kepastian hukum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada redaksi. Ia menyebut sejak laporan masuk ke Kejari pada Februari lalu, belum terlihat perkembangan yang dapat diakses publik. Ia juga mengaku mendengar adanya pernyataan dari pihak tertentu yang menyebut perkara ini dapat dihentikan. Pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Beredar pula informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya upaya pendekatan terhadap pihak-pihak terkait agar perkara tidak dilanjutkan. Redaksi belum memperoleh bukti atau keterangan resmi terkait hal tersebut. Untuk menjaga prinsip berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Sejumlah ahli hukum yang dimintai pandangan umum menyatakan bahwa pengelolaan tanah kas desa dan PAD merupakan bagian dari kekayaan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kekayaan desa dikelola untuk kemanfaatan masyarakat dan kepala desa wajib mempertanggungjawabkannya secara transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pemerintahan. Sementara itu, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dapat diterapkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses hukum merupakan perbuatan yang diatur dalam ketentuan pidana.
Redaksi mencatat, hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan resmi dari Bupati Mukomuko terkait rekomendasi Inspektorat. Masyarakat Desa Bunga Tanjung berharap ada kejelasan, apakah berkas akan dilanjutkan ke proses hukum, diselesaikan secara administratif, atau keputusan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Redaksi http://Investigasi.news menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan tertanggal 25 Februari 2026, hasil penelusuran informasi dari narasumber, serta peraturan perundang-undangan terkait. Redaksi tidak menuduh, melainkan menyampaikan adanya laporan, proses pemeriksaan yang telah selesai, dan belum adanya tindak lanjut yang diumumkan secara resmi.
Redaksi juga berkomitmen untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dan akan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.(HD)





