Kota Bengkulu, Investigasi.News – Redaksi menerima laporan dan bukti dari salah satu sumber yang menyebut TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu diduga melakukan pungutan liar kepada wali murid. Jumat 31/7/2026
Dalam laporan tersebut, pihak sekolah yang dipimpin Kepala TK, Hennatul Putri, disebut memungut SPP sebesar Rp200.000 per murid. Dengan jumlah murid sekitar 120 orang, total pungutan yang diduga dikumpulkan mencapai Rp24 juta per bulan.
Padahal, sebagai sekolah negeri, TK Pembina seharusnya mengacu pada prinsip pendidikan gratis. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan *bantuan operasional sebesar Rp600.000 per anak per bulan* untuk mendukung kegiatan belajar anak usia dini.
Diduga Langgar Aturan, Orang Tua Terbebani
Laporan yang masuk ke redaksi menyebut pungutan itu dilakukan secara rutin dengan dalih “SPP”. Padahal dalam sistem pendidikan nasional, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya kepada peserta didik.
“Ini jelas memberatkan orang tua. Sekolah negeri kok masih minta SPP. Bantuan dari pemerintah juga sudah ada, lalu uang itu larinya kemana?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah yang merugikan keuangan negara dan masyarakat._
Tuntutan: Usut Tuntas dan Copot Jika Terbukti
Redaksi mendesak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap aliran dana di TK Pembina Negeri 1.
Sekolah negeri harus menjadi contoh, bukan justru menjadi tempat pembebanan baru bagi masyarakat. Dana bantuan pemerintah Rp600.000 per anak per bulan seharusnya cukup untuk operasional, bukan malah ditambah pungutan Rp200.000 dari kantong orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hennatul Putri selaku Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)





