Bengkulu, Investigasi. News– Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Noprisman, ST, M.Si, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Penggeledahan berlangsung di Perumahan Nusa Indah, Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Kronologi Penggeledahan
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba di rumah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai sekitar pukul 03.48 WIB, Sabtu dini hari.
Selama kegiatan, sedikitnya enam koper dikeluarkan dari dalam rumah. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang diduga milik tim KPK.
Usai dari lokasi, rombongan penyidik bergerak menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Koper hasil penggeledahan turut dibawa untuk proses pemberkasan. Kegiatan dinyatakan selesai sekitar pukul 04.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
KPK Belum Rilis Resmi
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut. Belum ada informasi mengenai dasar hukum penggeledahan, status hukum pihak terkait, maupun jenis barang yang diamankan.
Sesuai prosedur KPK, konferensi pers terkait kegiatan penindakan biasanya akan disampaikan maksimal 1×24 jam setelah kegiatan berlangsung.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak redaksi menegaskan bahwa setiap orang yang namanya disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada penetapan status hukum lebih lanjut dari KPK.
Redaksi juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini naik belum mendapatkan tanggapan.(tim)








