Tapanuli Tengah, Investigasi.News– Konflik kepemilikan lahan yang bersinggungan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali memanas di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Charles Siburian mengaku mengalami intimidasi serta penguasaan paksa atas lahan yang ia kelola sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.
Menurut keterangan Charles, lahan tersebut masuk dalam program bantuan PSR tahun 2021 yang dikelola melalui Koperasi Mitra Abadi Sejahtera. Konflik makin nyata pada 16 Juni 2026, saat ia mendapati alat berat beroperasi di lahannya sejak pukul 09.00 WIB.
“Sempat saya minta dihentikan, baru berhenti jam 11 siang. Lalu sore harinya, Josua Habeahan datang dan mengaku tanah itu miliknya dari Kelompok Tani Hamparan. Ia perintahkan menebangi pohon sawit saya dan bawa sekitar 8 orang yang saya duga preman. Saya takut terjebak, jadi memilih mundur,” ungkapnya.
Situasi memburuk kembali pada 20 Juni 2026. Sekitar 30 orang mendatangi pondok tempat tinggal adik Charles yang memiliki empat anak usia sekolah dasar. Mereka diduga memaksa pengosongan tempat tinggal, melakukan intimidasi, serta mengambil buah sawit yang ada di lokasi.
Laporan ke pihak berwajib sudah disampaikan. Kasus pengancaman dilaporkan oleh Jasman Lahagu, sementara Charles sendiri sudah melaporkan kasus ini sejak November 2023. Namun hingga kini, proses penanganan di Polres Tapanuli Tengah dinilai belum menunjukkan kejelasan.
“Saya punya Surat Keterangan Tanah dan bukti penerimaan bantuan PSR. Sayang sekali laporan ini terkesan mangkrak. Saya minta Polda Sumut turun tangan menangani secara transparan,” keluhnya.
Redaksi juga menerima salinan dokumen pendukung berupa denah lokasi, koordinat lahan, serta data kelompok tani sebagai bukti administrasi klaim kepemilikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Josua Habeahan dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta mengingatkan bahwa penyelesaian memerlukan verifikasi dokumen resmi dari instansi pertanahan dan dinas terkait. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akurasi informasi.
Penulis : Rer








