Pimred Kusmiadi Tegaskan Wartawan Bukan Pemeras. Intimidasi Usai Berita “Limbah Cemari Sawah Sruweng” Upaya Bungkam Pers

More articles

KEBUMEN, Investigasi.News – Kebebasan pers kembali diuji di Kebumen. Redaksi Cyber Nasional angkat suara dan melaporkan dugaan intimidasi digital yang mereka terima pasca menerbitkan berita kritis berjudul “Ironi Program Gizi Nasional di Sruweng: Limbah Cemari Sawah, Pengelola Tutup Akses Verifikasi”.

 

Serangan verbal itu diduga datang dari oknum pemilik nomor WhatsApp tak dikenal dengan inisial “Q”, yang menghubungi redaksi tepat setelah berita tayang, Rabu 4/6/2026 malam.

 

Kronologi: Telepon Dini Hari, Tuduhan Mengalir

Bukti percakapan yang dikantongi redaksi menunjukkan, kontak masuk ke nomor resmi redaksi pukul 22.27 WIB. Panggilan dijawab langsung Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., http://C.In., yang akrab disapa Jhon.

Baca Juga :  Produsen Grunfos Kunjungi Perumdam Tirta Serambi

 

Alih-alih mengajukan hak jawab resmi sesuai UU No.40/1999, oknum tersebut diduga melontarkan tuduhan keji pukul 22.37 WIB. Wartawan dituduh “mondar-mandir cari masalah” dan “meminta uang ke sekolah, kantor pelayanan, serta dapur pelayanan di Kebumen”.

 

Puncaknya, pesan pukul 22.38 WIB mempertanyakan provokatif: wartawan “cari uang atau cari musuh?”. Redaksi menilai ini pola pikir alergi transparansi Dan bentuk pembunuhan karakter.

 

Cyber Nasional: Ini Premanisme Digital, Bukan Kritik

Redaksi menegaskan tuduhan pemerasan itu fitnah keji tanpa bukti. Menurut redaksi, upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan menuduh wartawan memeras adalah premanisme digital yang melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers.

 

“Setiap pihak yang keberatan punya jalur konstitusional: hak jawab atau lapor ke Dewan Pers. Bukan dengan ancaman dan fitnah,” tegas Kusmiadi alias Jhon.

Baca Juga :  Satgas TMMD 122 Kodim 0914/TNT Turut Serta Kegiatan Posyandu

 

Redaksi menyatakan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka mendesak aparat penegak hukum Kebumen segera menyelidiki pelaku di balik nomor tersebut. “Ini bukan kritik. Ini upaya membungkam suara kebenaran,” ujarnya.

 

Langkah hukum tegas akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap segala intimidasi terhadap jurnalis.

 

Konteks Pemberitaan

Berita yang memicu reaksi itu mengungkap dugaan pencemaran limbah dari program gizi di wilayah Sruweng hingga merusak sawah warga. Sekaligus menyorot akses verifikasi ke lokasi yang ditutup pengelola.

 

Hak Jawab Terbuka

Investigasi.News membuka ruang hak jawab 1×24 jam untuk pihak yang merasa dirugikan. Klarifikasi Dan bukti akan dimuat utuh tanpa pengurangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Turnamen Mini Soccer

 

UU No.40/1999 Pasal 8 menjamin kemerdekaan pers dari campur tangan dan tekanan. Pasal 18 ayat 1 mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

 

Pers bukan musuh. Pers adalah kontrol sosial. Menuduh wartawan pemeras tanpa bukti = menyerang demokrasi itu sendiri.(Red)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest