KEPSEK TK NEGERI 1 TUDUH “WARTAWAN BERKEDOK LSM”. MINTA WALI MURID TUTUP MULUT SOAL PUNGLI RP200 RIBU.

More articles

Bengkulu, Investigasi.News– Bukti baru menguatkan dugaan pungutan liar di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu. Alih-alih klarifikasi terbuka, Kepala Sekolah justru diduga menginstruksikan wali murid untuk bungkam saat ada media yang bertanya.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp dari nomor +62 896-7494-xxx* atas nama Henna Bachtiar beredar luas. Pesan itu dikirim ke grup wali murid pada pukul 13.01 WIB.

ISI CHAT WA: STIGMA “WARTAWAN BERKEDOK” & LARANGAN POLEMIK

Ini isi lengkap pesan yang diduga dikirim Kepsek:

_”Assalamualaikum wr.wb papa dan mama yang saya hormati barusan ada wartawan yang berkedok mungkin LSM ATAU media online terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu yang kita sepakati untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru

Baca Juga :  Jalan Berlubang di Depan Asrama Kompi Kembali Menyebabkan Kecelakaan

bila bapak dan ibu berkeberatan mohon tidak dijadikan polemik, boleh minta bantuan keberatannya dimana kasihan klu ini panjang guru dan pegawai honor gak bisa sekolah gaji”

2 kalimat berbahaya dalam 1 pesan:

1. Stigma: Menyebut media sebagai “wartawan yang berkedok mungkin LSM”

2. Instruksi: “mohon tidak dijadikan polemik” kepada wali murid yang keberatan.

Ini adalah bentuk nyata pembungkaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

BUKTI KEDUA: BUKTI TERTULIS SPP RP200 RIBU/BULAN

Tidak hanya omongan. Ada bukti tertulis. Foto “RINCIAN PENERIMAAN MURID BARU TAHUN 2026/2027 – PAUD NEGERI PEMBINA” juga beredar.

Isinya menampar:

1. Poin 1: SPP UNTUK BULAN PERTAMA SEKOLAH (Rp. 200.000 / Bulan )

2. Total: Rp. 2.500.000 untuk murid baru

Baca Juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

3. Rek Pembayaran: BSI 7173668807 a.n PAUD NEGERI PEMBINA

Sekali lagi, ini TK NEGERI. Seharusnya gratis. Negara sudah kasih BOP Rp72.000.000/tahun. Tapi tetap tarik dari wali murid.

RINCIAN PENERIMAAN MURID BARU TAHUN 2026/2027 – PAUD NEGERI PEMBINA” .(Foto:Invs)

PELANGGARAN BERLAPIS

Tindakan ini diduga melanggar:

1. UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 34 ayat 2: Sekolah negeri dilarang memungut biaya

2.Permendikbud No. 44/2012: Sekolah negeri dilarang pungutan

3. UU Pers No. 40/1999 Pasal 18: Menghalangi kerja jurnalistik pidana 2 tahun penjara

Dengan menyebut “wartawan berkedok”, Kepsek justru mendelegitimasi profesi pers dan mencoba memecah belah wali murid vs media.

TUNTUTAN KAMI

Kami menuntut *Dinas Pendidikan, Inspektorat, Polisi, dan Satgas Saber Pungli* segera:

Baca Juga :  Pondok Pesantren Rahmatan Lil’alamin Dukung Kebijakan Pemerintah Serta Menolak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

1. Periksa Kepsek Henna Bachtiar terkait isi WA dan stigmatisasi “wartawan berkedok”

2. Audit rekening BSI 7173668807 dan aliran dana BOP + SPP

3. Copot jika terbukti bersalah. Jangan jadikan anak didik sebagai sandera “gaji honor”

Kepada “wartawan berkedok” dimanapun: Kami tidak berkedok. Kami terang-terangan. Nama kami Investigasi.News . Dan kami tidak akan berhenti.

_Catatan: Redaksi telah menyimpan bukti asli. Hak jawab kami buka 1×24 jam._

Penulis : Redaksi. 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest