REJANG LEBONG ,Investigasi.News– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Curup Timur.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, SH, beserta jajarannya. Operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Berkat kerja cepat yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di tempat yang berbeda maupun lokasi kejadian.
Dari terduga pelaku pertama berinisial FA (25), warga setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis kristal yang terbagi dalam satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek api gas, hingga skop yang terbuat dari pipet.
Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial BA (23) juga diamankan dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis yang sama. Turut disita dari pelaku kedua adalah alat hisap, timbangan digital, puluhan plastik bening, satu tas warna pink, serta kotak kardus yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah main-main dalam menindak kasus narkoba. Pihaknya memberikan perhatian penuh agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran obat terlarang.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis:Prida







